Harga Tes PCR Terbaru: Jawa-Bali Rp 275.000 dan Luar Jawa-Bali Rp 300.000
Pemerintah menurunkan harga RT-PCR sejak Rabu, 27 Oktober 2021. Harga Tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Rp 300.000
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menurunkan harga RT-PCR sejak Rabu, 27 Oktober 2021.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RT-PCR.
Standar tarif pemeriksaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR.
Baca juga: Kebijakan PCR Diduga Dipengaruhi Mafia PCR, Pemerintah Diminta Usut Hingga Tuntas
Baca juga: UPDATE Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh: Tes PCR 3x24 jam, Antigen 1x24 Jam
Sementara itu, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof.dr. Abdul Kadir Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
Perhitungan itu terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ucapnya dalam konferensi pers secara virtual," Pada Rabu (27/10/2021).
Pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar RP 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
2. Batas tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri
3. Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penulusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah;
Ataupun merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasian Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.