Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II Maupun III hingga Materi yang akan Diujikan

Berikut ketentuan mengikuti seleksi tahap II ataupun III, dan materi yang diujikan dalam seleksi

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Ini Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II Maupun III hingga Materi yang akan Diujikan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II Maupun III 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II dan III, serta materi yang akan diujikan dalam seleksi.

Perlu diketahui, bagi peserta PPPK Guru yang tidak lolos seleksi tahap I tidak perlu khawatir.

Hal tersebut dikarenakan, para peserta masih bisa mengikuti seleksi tahap II maupun III.

Sebagai informasi, pemilihan formasi untuk seleksi tahap II yang sebelumnya dijadwalkan pada 1-4 November, akan tetapi diundur. 

Informasi tersebut disampaikan oleh Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani melalui Instagram resminya.

Sebelum mendapatkan jadwal pasti mengenai pemilihan formasi seleksi tahap II, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu mengenai beberapa ketentuan mengikuti seleksi tahap II maupun III.

Lalu, apa saja ketentuan untuk bisa mengikuti seleksi tahap II atau III? Dan apa saja materi yang akan diujikan?

Baca juga: CEK Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Ini Tanda Peserta yang Dinyatakan Lanjut ke SKB

Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II Maupun III
Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II Maupun III (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Ini Besaran Gaji PPPK dari Golongan I-XVII, serta Tunjangan dan Cuti yang Berhak Diperoleh

Berita Rekomendasi

Berpedoman pada Frequently Asked Questions yang dikeluarkan oleh KemenPANRB, berikut ketentuan untuk mengikuti seleksi tahap II dan III, serta materi yang akan diujikan dalam seleksi, yaitu:

Ketentuan Seleksi Kompetensi Tahap II 

Adapun ketentuan peserta untuk mengikuti Seleksi Kompetensi II, yakni:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas