Ini Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II Maupun III hingga Materi yang akan Diujikan
Berikut ketentuan mengikuti seleksi tahap II ataupun III, dan materi yang diujikan dalam seleksi
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I bisa memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.
Guru non-ASN yang saat ini masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.
Bagi pelamar yang menjadi guru di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Sedangkan, bagi pelamar yang menjadi guru di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Ketentuan Seleksi Kompetensi Tahap III
Berikut ketentuan peserta untuk mengikuti Seleksi Kompetensi III, yaitu:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II
4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II
Sebagai informasi, pelamar diperbolehkan memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.
Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Pertanyaan Seputar Seleksi Kompetensi PPPK Guru
1. Apakah bagi peserta yang sudah memiliki sertifikat pendidik harus mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis?