Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Sayangkan Respons Kalapas Soal Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menyayangkan respons Kalapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta soal dugaan penyiksaan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komnas HAM Sayangkan Respons Kalapas Soal Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
VT menunjukan bekas luka akibat kekerasan di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Senin (1/11/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menyayangkan respons Kalapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta soal dugaan penyiksaan yang terjadi di lapas tersebut.

Membaca dari sejumlah media massa, kata Anam, respons yang diberikan oleh Kalapas bernada ancaman.

"Benar atau tidaknya (peristiwa) kami belum tahu. Membaca di beberapa media itu kan respons yang diberikan adalah memang yang bernada mengancam dengan kata-kata membuat gaduh dan sebagainya itu kami sangat sayangkan," kata Anam ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (2/11/2021).

Seharusnya, kata Anam, dugaan penyiksaan tersebut diinvestigasi dan diungkap kebenarannya.

Namun demikian, ia meraguka  jika investigasi tersebut hanya dilakukan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham dan pihak Lapas.

Ia pun mempertanyakan obyektifitas dari investigasi tersebut.

Berita Rekomendasi

Ada baiknya, kata dia, apabila ada niat melakukan investigasi bisa dilakukan investigasi bersama dengan Komnas HAM.

Baca juga: Komnas HAM Minta Dirjen PAS Terbuka Soal Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta

"Kalau belum-belum direspons bikin gaduhlah, inilah, itulah, bagaimana mereka secara internal melakukan investigasi yang obyektif?" kata Anam.

Untuk itu ia meminta Dirjen Lapas Kemenkumham hingga Kalapas terbuka kepada Komnas HAM untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Jika memang peristiwa tersebut benar adanya, kata Anam, harus ada tindakan tegas yang diambil.

"Jika memang itu terjadi dan orang-orangnya ada ya harus dikasih sanksi. Tidak boleh lagi ada peristiwa-peristiwa ini yang merendahkan harkat dan martabat manusia dan ada perilaku penyiksaan di sana," kata Anam.

Diberitakan sebelumnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Cahyo Dewanto angkat suara terkait adanya laporan kekerasan tak manusiawi yang diduga terjadi di dalam Lapas.

Baca juga: Kalapas Narkotika Yogyakarta Bantah Terjadi Penganiayaan Terhadap Narapidana

Menurut dia, pihaknya sejauh ini sudah melakukan pembinaan dengan sebaik-baiknya.

Untuk mengubah sikap, fisik pengetahuan, hingga ketrampilan warga binaan agar saat bebas nanti bisa lebih bermanfaat, bagi dirinya, keluarga maupun masyarakat. 

"Jadi tugas kita membina dan merehab mereka. Segala daya upaya akan kita tempuh, untuk perbaikan mereka ke arah yang lebih baik," kata Cahyo, di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Selasa (2/11/2021). 

Cahyo mengatakan, dengan adanya laporan dugaan kekerasan tak manusiawi, pihaknya juga akan melakukan investigasi mendalam.

Tim investigasi nantinya bukan hanya dari Kanwil Kemenkumham saja, namun dibentuk juga dari Lembaga Permasyarakatan.

Tim ini bergerak bersama untuk mencari dan mendalami, apakah laporan dugaan kekerasan itu benar adanya atau tidak.

Baca juga: Sahroni Geram Dugaan Penyiksaan di Lapas Yogyakarta: Sangat Memalukan Kalau Ini Benar Terjadi

Selama ini, kata dia, lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta telah melaksanakan fungsi pembinaan dengan membentuk pola kehidupan lebih teratur bagi warga binaan.

Ia mengaku sangat terpukul, dengan adanya laporan dugaan kekerasan dari warga binaan ke ombudsman RI. 

"Kita sangat terpukul sekali dengan adanya berita yang demikian, bahwa kita seolah abai. Padahal kita, dari pimpinan ditunjuk sebagai proyek rehab se-Indonesia," kata dia. 

Cahyo membantah tudingan jika Vincentius Titih GA, kesulitan mendapatkan haknya, ketika menjalani hukuman di Lapas Narkotika Yogyakarta.

Sebab, saat ini yang bersangkutan juga sedang mendapatkan haknya untuk Cuti Bersyarat (CB).

Cuti ini dijalani Vincentius selama lima bulan. 

Vincentius, kata dia, merupakan seorang residivis.

Dia dua kali masuk ke dalam Lapas.

Pertama, dihukum enam tahun dan bebas di tahun 2019.

VT menunjukan bekas luka akibat kekerasan di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Senin (1/11/2021)
VT menunjukan bekas luka akibat kekerasan di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Senin (1/11/2021) (TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda)

Selanjutnya kembali menjalani hukuman selama 2 tahun.

Menurut Cahyo, didalam internal Lapas, Vincentius dinilai cukup nakal karena ada pelanggaran ketidakpatuhan.

"Jadi dapat pengawalan khusus. Kemudian, masuk dalam kategori berisiko tinggi. Dalam perjalanan memang ada perbaikan-perbaikan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas