Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peserta CPNS yang Melakukan Tindak Kecurangan Apakah akan Di-Blacklist Seumur Hidup? Ini Kata BKN

Apa sanksi yang akan diterapkan pada peserta yang melakukan kecurangan? Apakah mereka akan di-blacklist seumur hidup dari seleksi penerimaan CPNS?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
zoom-in Peserta CPNS yang Melakukan Tindak Kecurangan Apakah akan Di-Blacklist Seumur Hidup? Ini Kata BKN
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). BKN menemukan berbagai dugaan tindak kecurangan yang dilakukan selama pelaksanaan SKD CPNS 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan berbagai dugaan tindak kecurangan yang dilakukan selama pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan terdapat setidaknya 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan.

Kecurangan tersebut diketahui dari hasil audit menggunakan artificial intelligence (AI).

"Total regional yang sudah kami sampaikan, mereka yang sangat kuat melakukan kecurangan itu di Makassar sebanyak 202 orang, dan ada 23 orang di lampung."

"Ini tilok yang kami identifikasi berdasarkan AI yang kami kembangkan," kata Suharmen dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11/2021).

Lantas apa sanksi yang akan diterapkan pada peserta yang melakukan kecurangan? Apakah mereka akan di-blacklist seumur hidup dari seleksi penerimaan CPNS?

Baca juga: 4 Instansi Pusat yang Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I, Setjen MPR hingga BPS

Baca juga: CEK Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Ini Tanda Peserta yang Dinyatakan Lanjut ke SKB

Suharmen menerangkan, saat ini aturan terkait blacklist seumur hidup peserta yang curang ini belum ada.

Berita Rekomendasi

Aturan yang ada saat ini hanya terkait peserta yang lulus seleksi namun dikemudian hari mengundurkan diri. 

Meski begitu, bukan berati aturan blacklist seumur hidup tersebut tidak bisa terjadi.

"Kalau aturannya sebenarnya belum ada, tetapi bukan berarti tidak bisa terjadi itu, kata Suharmen.

"Jadi aturan yang ada saat ini baru terkait dengan mereka yang sudah lulus seleksi tapi mengundurkan diri, maka dia mendapatkan skorsing satu tahun dan tahun berikutnya tidak dapat mengikuti seleksi karena NIK nya akan diblokir," terangnya.

Menurutnya, Panselnas nantinya akan mengeluarkan kebijakan terbaru terkait peserta yang melakukan kecurangan tersebut.

"Untuk kasus ini, karena baru tentu nanti akan ada pengaturan lebih lanjut melalui Panselnas," imbuh dia.

Baca juga: Ingat! Ini Update Jadwal Terbaru Pengumuman SKD CPNS 2021 hingga Pelaksanaan SKB, Dibagi 2 Tahap

Baca juga: 164 Instansi Umumkan Hasil SKD CPNS Tahap I, Cek di sscasn.bkn.go.id

Secara pribadi, ia setuju jika peserta yang melakukan kecurangan tersebut diberikan sanksi blacklist seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas