Timsel Bekerja Sama dengan Polri dan PPATK Telusuri Rekam Jejak Calon Anggota KPU-Bawaslu
Mantan Wakil Ketua KPK itu menekankan integritas menjadi poin utama syarat bagi calon anggota KPU-Bawaslu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Timsel Bekerja Sama dengan Polri dan PPATK Telusuri Rekam Jejak Calon Anggota KPU-Bawaslu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bakal menelusuri rekam jejak pendaftar calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027.
Untuk itu, Timsel bakal bekerja sama dengan Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan tak ada jejak mencurigakan dari calon anggota KPU-Bawaslu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Timsel calon anggota KPU-Bawaslu Chandra Hamzah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Selasa (2/11/2021).
"Tracking terhadap calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022 2027 itu akan dilakukan baik jejak kriminalnya. Kita bekerja sama dengan Polri, KPK, Kejaksaan, BNPT, BNN, kemudian Mahkamah Agung," kata Chandra di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
"Kemudian kami juga akan mengecek jejak finansial dia apakah transaksi keuangan mencurigakan dengan PPATK. Kemudian jejak digitalnya selama ini sepeti apa," imbuhnya.
Baca juga: Legislator PAN Minta Timsel KPU-Bawaslu Harus Bekerja Transparan dan Akuntabel
Mantan Wakil Ketua KPK itu menekankan integritas menjadi poin utama syarat bagi calon anggota KPU-Bawaslu.
Selain itu, ada sejumlah hal yang bakal diperhatikan timsel.
"Integritas menjadi nomor satu buat anggota KPU-Bawaslu, kira-kira ada 11 lah yang kita perhatikan. Integritas, kemampuan menghadapi tekanan waktu, kemampuan menghadapi tekanan kepentingan, keberpihakan pada kaum difabel dan gender," ujarnya.
"Jadi ada 11 item, itu kami rumuskan sama-sama dari Timsel dan setelah itu kami akan melakukan tracking kepada mereka," imbuhnya.
Pendaftaran calon Anggota KPU dan Bawaslu dimulai sejak 18 Oktober 2021. Penerimaan pendaftaran ditutup pada 15 November 2021.
Setelah itu, Timsel akan melakukan penelitian administrasi para calon.
Hal itu dilakukan pada 10-16 November 2021.
Pengumuman calon yang lolos tahap I seleksi anggota KPU dan Bawaslu dilakukan pada 17 November 2021.
Selanjutnya, peserta yang lolos akan mengikuti rangkaian seleksi tertulis, pembuatan makalah dan tes psikologi pada 24-25 November 2021.
Pengumuman akan dilakukan 3 Desember 2021.
Bagi peserta yang lolos akan menjalani tes psikologi lanjutan pada 9-11 Desember 2021.
Mereka kemudian akan mengikuti tes kesehatan pada 26-30 Desember 2021.
Selain itu, peserta yang lolos tahap kedua akan melalui tahapan wawancara.
Peserta seleksi Bawaslu akan melakukan tes wawancara pada 26-27 Desember 2021.
Sedangkan calon anggota KPU pada 28-30 Desember 2021.
Hasil tes psikologi lanjutan, kesehatan, dan wawancara akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tahapan ini dilakukan pada 7 Januari 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.