Wakil Ketua Pansel Sebut Hingga Kini Jumlah Pendaftar Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masih Minim
Wakil Ketua Pansel periode 2022-2027 Chandra Hamzah mengatakan, hingga saat ini jumlah pendaftar untuk calon anggota KPU-Bawaslu masih minim.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah membentuk panitia seleksi (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Wakil Ketua Pansel periode 2022-2027 Chandra Hamzah mengatakan, hingga saat ini jumlah pendaftar untuk anggota KPU-Bawaslu masih minim.
Sedangkan kata dia, waktu untuk pembentukan anggota KPU-Bawaslu tersisa hanya dua pekan lagi.
"Persisnya per-hari ini, kira-kira kemarin tuh sekitar 30-40 orang, kita sudah dua Minggu waktunya, tinggal dua minggu lagi," kata Chandra Hamzah saat bincang khusus dengan Tribunnews.com, di Gedung Capital Palace, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021).
Ia menegaskan, jumlah anggota yang mendaftar tersebut masih sangat kecil.
Terlebih kata dia, dari keseluruhan bakal calon anggota panitia KPU-Bawaslu yang sudah mendaftar tersebut, ada yang tidak sesuai dengan yang tertuang di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Wakil Ketua Pansel Sebut Hingga Kini Jumlah Pendaftar Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masih Minim
Baca juga: Urgensi Kepastian Jadwal Pemilu 2024, Pengamat: KPU Lembaga Mandiri Tapi Ragu-ragu
Di mana kata Chandra, satu di antaranya terkait batas usia untuk anggota KPU-Bawaslu minimal berusia 40 tahun.
"Macam-macam (backgroundnya) bahkan ada yang aneh buat saya, ada yang usianya di bawah 40 tahun, sedangkan Undang-Undang mengatakan harus minimal 40 tahun," ujar Chandra.
Ia menegaskan, untuk bakal calon anggota yang tidak memenuhi persyaratan Undang-Undang tersebut secara otomatis tidak dapat diloloskan sebagai anggota KPU-Bawaslu.
"Langsung dong, mau gimana lagi Undang-Undang nyebutnya begitu, masa kita loloskan," katanya.
Sebelumnya, pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 akan mulai dibuka 18 Oktober 2021.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pelaksana (Pansel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Juri Ardianto dalam Konferensi Pers pada Jumat, (15/10/2021).
Baca juga: Mengintip Munas Ikafu Rasa Pilpres: Ada Bilik dan Kotak Suara Berlogo KPU
"Jadi 18 Oktober 2021, hari Senin yang akan datang, adalah hari pertama dimulainya masa pendaftaran bakal calon," katanya.