Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Darat, Laut, dan Udara: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen/PCR

Diketahui, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru mengenai aturan perjalanan domestik.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Darat, Laut, dan Udara: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen/PCR
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Berikut aturan terbaru perjalanan domestik darat dan laut 

2. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali

3. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali;

4. Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;

PPKM Level 1

1. Harus menunjukkan kartu vaksin

2. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali

3. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali;

Berita Rekomendasi

4. Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;

Aturan untuk Sopir Kendaraan Logistik dan Transportasi Barang

1. Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;

2. Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan

3. Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1 x 24 jam

Selain itu, protokol kesehatan tetap dijalankan.

Protokol kesehatan yang dimaksud yaitu:

- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah

- Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Berita lain terkait Virus Corona

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas