Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Darat, Laut, dan Udara: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen/PCR
Diketahui, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru mengenai aturan perjalanan domestik.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
2. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali
3. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali;
4. Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;
PPKM Level 1
1. Harus menunjukkan kartu vaksin
2. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali
3. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali;
4. Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;
Aturan untuk Sopir Kendaraan Logistik dan Transportasi Barang
1. Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
2. Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
3. Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1 x 24 jam
Selain itu, protokol kesehatan tetap dijalankan.
Protokol kesehatan yang dimaksud yaitu:
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah
- Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Berita lain terkait Virus Corona