Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Persyaratan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Udara dan Laut

Berikut ini merupakan persyaratan serta ketentuan terbaru untuk transportasi darat, udara, hingga laut

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Ini Persyaratan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Udara dan Laut
TRIBUN/HO
Persyaratan dan Ketentuan Terbaru Transportasi Darat, Udara, hingga Transportasi Laut 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut beberapa persyaratan dan peraturan bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan transportasi darat, kereta api, udara, hingga laut di masa pandemi Covid-19.

Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan tranportasi darat, kereta api, udara atau laut dapat memperhatikan beberapa ketentuan dan persyaratan yang terbaru dari Kementerian Perhubungan.

Sebagai informasi, Kemenhub telah kembali melakukan beberapa penyesuaian terkait syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, kereta api, udara, hingga laut di masa pandemi Covid-19.

Perlu diketahui, beberapa penyesuaian tersebut dilakukan dengan menerbitkan 4 Surat Edaran (SE).

“Keempat SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11).

Lalu, apa saja 4 SE yang diterbitkan Kemenhub tersebut?

Baca juga: Masuki Era Transportasi Baru Indonesia, Ini 3 Hal Penting yang Perlu Dicatat

Persyaratan dan Ketentuan Terbaru Transportasi Darat, Udara, hingga Transportasi Laut
Persyaratan dan Ketentuan Terbaru Transportasi Darat, Udara, hingga Transportasi Laut (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Baca juga: UPDATE Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh: Tes PCR 3x24 jam, Antigen 1x24 Jam

Dilansir dephub.go.id, berikut penjelasan mengenai 4 Surat Edaran tersebut, yaitu:

BERITA TERKAIT

SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021

Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19

SE Kemenhub No.95 Tahun 2021

Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19

SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021

Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas