Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Ini Persyaratan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Udara dan Laut

Berikut ini merupakan persyaratan serta ketentuan terbaru untuk transportasi darat, udara, hingga laut

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Ini Persyaratan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Udara dan Laut
TRIBUN/HO
Persyaratan dan Ketentuan Terbaru Transportasi Darat, Udara, hingga Transportasi Laut 
Memuat video…

Selain itu juga bisa dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

Transportasi Laut

Sebagai informasi, penumpang kapal laut yang hendak melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Ketentuan Kendaraan Logistik di Jawa-Bali

Kemudian, terkhusus bagi perjalanan angkutan/kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan, yakni:

1. Penumpang wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Rekomendasi Untuk Anda

3. Penumpang harus dapat menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Pengecualian Ketentuan

Berikut ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan yang  berusia di bawah 12 tahun;

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Hal tersebut dengan ketentuan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Syarat Wajib PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km Dicabut

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar penanganan Covid

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas