Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Persyaratan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Udara dan Laut

Berikut ini merupakan persyaratan serta ketentuan terbaru untuk transportasi darat, udara, hingga laut

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Ini Persyaratan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Udara dan Laut
TRIBUN/HO
Persyaratan dan Ketentuan Terbaru Transportasi Darat, Udara, hingga Transportasi Laut 

1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

2. Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap).

Selain itu juga bisa dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

Transportasi Laut

Sebagai informasi, penumpang kapal laut yang hendak melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Ketentuan Kendaraan Logistik di Jawa-Bali

Kemudian, terkhusus bagi perjalanan angkutan/kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan, yakni:

BERITA TERKAIT

1. Penumpang wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penumpang harus dapat menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Pengecualian Ketentuan

Berikut ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan yang  berusia di bawah 12 tahun;

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas