Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Persyaratan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Udara dan Laut

Berikut ini merupakan persyaratan serta ketentuan terbaru untuk transportasi darat, udara, hingga laut

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Ini Persyaratan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Udara dan Laut
TRIBUN/HO
Persyaratan dan Ketentuan Terbaru Transportasi Darat, Udara, hingga Transportasi Laut 

Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19

“Sebagai informasi, keempat SE tersebut terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yakni:

- SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90),

- SE Nomor 87 (dan perubahannya SE No. 91),

- SE Nomor 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan

- SE Nomor 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang dinyatakan tidak berlaku.

Berikut beberapa hal utama yang diatur dalam SE tersebut, mencakup ketentuan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat, hingga laut, yakni:

BERITA TERKAIT

Transportasi Darat

1. Sebagai informasi, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

2. Selain itu, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Transportasi Kereta Api

1. Bagi pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa diwajibkan untuk menunjukan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Selain itu, untuk pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa, diwajibkan untuk menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Transportasi Udara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas