Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Ajukan KSAD Andika Perkasa Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Mensesneg Ungkap Alasannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jokowi Ajukan KSAD Andika Perkasa Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Mensesneg Ungkap Alasannya
TNI AD
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa saat menggelar video teleconference membahas kerja sama penanganan Covid-19 bersama kepala staf dan panglima AD dari 10 negara anggota ASEAN, Kamis, 9/7/2020. Dalam artikel mengulas tentang usulan nama KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.

Nama Jenderal Andika Perkasa diusulkan untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto setelah masa pensiun.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani setelah menerima Surat Presiden (surpres) calon Panglima TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021). 

Dalam suratnya, Presiden mengusulkan hanya satu nama calon Panglima TNI kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

"Pada hari ini melalui Pak Mensesneg, Presiden sampaikan surpres mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa," kata Puan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (3/11/2021).

"Dengan demikian, DPR akan menindaklanjuti Surat Presiden mengenai usulan calon Panglima TNI yang baru setelah melalui rapat pimpinan," imbuhnya.

Baca juga: Andika Perkasa Calon Panglima TNI Punya Banyak Rumah Hibah Tanpa Akta, Total Harta Rp179,9 Miliar

Selanjutya, DPR melalui Komisi I akan segera memproses surat tersebut untuk mempersiapkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam rapat paripurna. 

Berita Rekomendasi

"Dalam hal ini, Komisi I DPR untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test terhadap calon Panglima TNI."

"Kemudian, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," ujarnya.

DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberikan keyakinan.

Diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun dari dunia kemiliteran pada November 2021.

Sehubungan hal tersebut, sesuai mekanisme yang diatur dalam UU, maka pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI akan melalui proses serta bertahap, termasuk proses persetujuan DPR RI.

Nantinya, Panglima TNI akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengungkapkan alasan Jokowi mengajukan nama KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI baru.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas