Langkah Tegas Kapolri Copot Polisi yang Bermasalah, Kompolnas: Apreasiasi Tinggi kepada Kapolri
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, menyampaikan pujiannya terhadap langkah tegas Kapolri kepada pejabat polisi yang bermasalah.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional(Kompolnas), Benny Mamoto, menyampaikan pujiannya terhadap langkah tegas Kapolri kepada pejabat polisi yang bermasalah.
Akhir-akhir ini, beberapa tindakan pejabat kepolisian dinilai tidak tepat dan harus diberikan sanksi berupa pencopotan jabatan.
"Kami dari Kompolnas menyampaikan apreasiasi yang tinggi kepada Kapolri karena dengan cepat mengambil sikap yang tegas dan lugas."
"Menyikapi banyaknya pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri di lapangan akhir-akhir ini," kata Benny, dikutip Tribunnews.com dari kanal Youtube Kompas TV, Rabu (3/11/2021).
Menurutnya, langkah tegas Kapolri diperlukan sebagai efek jera dan peringatan demi meningkatkan citra polri.
Baca juga: Jenderal-jenderal Polisi Dimutasi: Berikut Nama-nama Kapolda hingga Kepala Intel Polri yang Diganti
Adapun beberapa kasus yang menyebabkan pencopotan jabatan, di antaranya kasus saling lapor antara preman dan pedagang terjadi untuk kedua kalinya di Sumatera Utara.
Kasus terbaru di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Di mana pedagang yang ditikam preman justru jadi tersangka, setelah mereka saling lapor ke polisi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Polda Sumatera Utara mencopot Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Iwan Sitorus karena dianggap salah dalam menangani perkara.
"Terkait kasus di Polsek Medan Baru, saya juga mengevaluasi pelaksanaan tugas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru."
"Sehingga kemarin sudah kita tarik dia, itu bagian dari tanggungjawab pelaksanaan tugas, menjadi penyidik tidak mudah," kata Kapolda Sumut, Panca Putra Simanjuntak.
Lebih lanjut, Panca juga meminta kepada warga yang ingin menyampaikan keluhan dapat datang langsung ke Polsek maupun Polres.
"Pada kesempatan ini, saya mengimbau kepada masyarakat terkait keluhan atau komplain silahkan disampaikan kepada atasan penyidik."
"Bisa melalui saluran 110 atau bisa datang langsung ke Polsek atau Polres," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.