Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mengenal Hak Prerogatif Presiden, dari Amnesti hingga Abolisi, Lengkap dengan Contoh Kasusnya

Mengenal tentang hak prerogatif presiden, dari amnesti hingga abolisi, disertai contoh kasusnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mengenal Hak Prerogatif Presiden, dari Amnesti hingga Abolisi, Lengkap dengan Contoh Kasusnya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mengenal Mengenai 4 Hak Prerogatif Presiden 

Yang dimaksud dengan grasi yakni, pengampunan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia berupa peringanan, pengurangan, perubahan, atau bahkan penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mendapatkan kekuatan hukum tetap

Contoh kasus

Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua yang divonis bersalah pada 2015.

Divonis bersalah karena terbukti terlibat pembobolan gudang senjata kodim 1710/Wamena pada 2003 yang lalu.

Kelima tahanan politik tersebut di antaranya:

- Kimanus Wenda

- Linus Hiluka

Berita Rekomendasi

- Numbunnga Telenggen

- Apotnologolik Lokobal

- Jefrai Murib

Menurut Presiden, pemberian grasi tersebut adalah langkah serta cara awal untuk membangun Papua tanpa adanya konflik, selain itu juga untuk mewujudkan Papua damai.

3. Rehabilitasi

Presiden memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dalam memberikan hak rehabilitasi.

Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk memperoleh pemulihan haknya dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat martabatnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas