Mengenal Hak Prerogatif Presiden, dari Amnesti hingga Abolisi, Lengkap dengan Contoh Kasusnya
Mengenal tentang hak prerogatif presiden, dari amnesti hingga abolisi, disertai contoh kasusnya
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
Yang dimaksud dengan grasi yakni, pengampunan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia berupa peringanan, pengurangan, perubahan, atau bahkan penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mendapatkan kekuatan hukum tetap
Contoh kasus
Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua yang divonis bersalah pada 2015.
Divonis bersalah karena terbukti terlibat pembobolan gudang senjata kodim 1710/Wamena pada 2003 yang lalu.
Kelima tahanan politik tersebut di antaranya:
- Kimanus Wenda
- Linus Hiluka
- Numbunnga Telenggen
- Apotnologolik Lokobal
- Jefrai Murib
Menurut Presiden, pemberian grasi tersebut adalah langkah serta cara awal untuk membangun Papua tanpa adanya konflik, selain itu juga untuk mewujudkan Papua damai.
3. Rehabilitasi
Presiden memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dalam memberikan hak rehabilitasi.
Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk memperoleh pemulihan haknya dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat martabatnya.