Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Hak Prerogatif Presiden, dari Amnesti hingga Abolisi, Lengkap dengan Contoh Kasusnya

Mengenal tentang hak prerogatif presiden, dari amnesti hingga abolisi, disertai contoh kasusnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mengenal Hak Prerogatif Presiden, dari Amnesti hingga Abolisi, Lengkap dengan Contoh Kasusnya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mengenal Mengenai 4 Hak Prerogatif Presiden 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan penjelasan mengenai amnesti, grasi, rehabilitasi dan abolisi.

Presiden sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan tertinggi memiliki hak prerogatif dalam masa kepemimpinannya.

Pengertian hak prerogatif menurut kbbi yakni, hak prerogatif merupakan hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misalnya memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti. 

Adapun hak prerogatif yang dimiliki presiden di antaranya amnesti, grasi, hingga abolisi.

Presiden dalam memberikan dan menggunakan hak prerogatifnya tidak langsung memutuskannya sendiri, melainkan Presiden memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Mahkamah Agung (MA).

Lalu bagaimana penjelasan lengkap mengenai amnesti, grasi, rehabilitasi dan abolisi?

Baca juga: Adu Kuat Calon Panglima TNI, Menanti Hak Prerogatif Presiden

Mengenal Mengenai 4 Hak Prerogatif Presiden
Mengenal Mengenai 4 Hak Prerogatif Presiden (Net)

Dikutip dari Instagram kemensetneg.ri, berikut penjelasan mengenai 4 hak prerogatif yang dimiliki presiden:

BERITA TERKAIT

1. Amnesti

Presiden memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal memberikan amnesti.

Pengertian dari amnesti yaitu persyaratan umum yang terbit melalui atau dengan Undang-Undang (UU) mengenai pencabutan seluruh akibat dari pemindanaan suatu tindak pidana.

Contoh kasus

Presiden Joko Widodo mendandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019, mengenai pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Maknun atas vonis yang diberikan karena melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman kurangan selama 6 bulan, selain itu juga denda yang diberikan sebesar Rp 500 Juta

2. Grasi

Dalam memberikan Grasi, Presiden memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas