Mengenal Hak Prerogatif Presiden, dari Amnesti hingga Abolisi, Lengkap dengan Contoh Kasusnya
Mengenal tentang hak prerogatif presiden, dari amnesti hingga abolisi, disertai contoh kasusnya
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
Pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena dituntut, ditangkap ataupun diadili tanpa adanya alasan yang kuat berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan kepada orang tersebut.
Contoh Kasus
Gusdur yang merupakan Presiden keempat Republik Indonesia, mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 142 Tahun 2000 mengenai pemberian rehabilitasi kepada Nurdin AR dalam kasus tindak pidana subversif setelah memperoleh persetujuan dari Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Hukum dan HAM untuk memperkuat kesatuan bangsa, dan hak asasi manusia.
4. Abolisi
Dalam memberikan abolisi, Presiden memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Abolisi adalah hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan dari pengadilan, atau dengan kata lain menghapus tuntutan pidana kepada seorang terpidana.
Selain itu, serta melakukan penghentian jika putusan tersebut sudah dijalankan.
Contoh Kasus
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 mengenai pemberian Amnesti umum dan Abolisi kepada masyarakat yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Baca juga: Pengamat Sebut Survei Calon Panglima TNI Aneh: Itu Hak Prerogatif Presiden, Bukan Ditentukan Publik
(Tribunnews.com/Arkan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.