Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Hak Prerogatif Presiden, dari Amnesti hingga Abolisi, Lengkap dengan Contoh Kasusnya

Mengenal tentang hak prerogatif presiden, dari amnesti hingga abolisi, disertai contoh kasusnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mengenal Hak Prerogatif Presiden, dari Amnesti hingga Abolisi, Lengkap dengan Contoh Kasusnya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mengenal Mengenai 4 Hak Prerogatif Presiden 

Pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena dituntut, ditangkap ataupun diadili tanpa adanya alasan yang kuat berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan kepada orang tersebut.

Contoh Kasus

Gusdur yang merupakan Presiden keempat Republik Indonesia, mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 142 Tahun 2000 mengenai pemberian rehabilitasi kepada Nurdin AR dalam kasus tindak pidana subversif setelah memperoleh persetujuan dari Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Hukum dan HAM untuk memperkuat kesatuan bangsa, dan hak asasi manusia.

4. Abolisi

Dalam memberikan abolisi, Presiden memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Abolisi adalah hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan dari pengadilan, atau dengan kata lain menghapus tuntutan pidana kepada seorang terpidana.

Selain itu, serta melakukan penghentian jika putusan tersebut sudah dijalankan.

Berita Rekomendasi

Contoh Kasus

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 mengenai pemberian Amnesti umum dan Abolisi kepada masyarakat yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Baca juga: Pengamat Sebut Survei Calon Panglima TNI Aneh: Itu Hak Prerogatif Presiden, Bukan Ditentukan Publik

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar hak prerogatif Presiden

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas