Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Hak Prerogatif Presiden, dari Amnesti hingga Abolisi, Lengkap dengan Contoh Kasusnya

Mengenal tentang hak prerogatif presiden, dari amnesti hingga abolisi, disertai contoh kasusnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mengenal Hak Prerogatif Presiden, dari Amnesti hingga Abolisi, Lengkap dengan Contoh Kasusnya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mengenal Mengenai 4 Hak Prerogatif Presiden 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan penjelasan mengenai amnesti, grasi, rehabilitasi dan abolisi.

Presiden sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan tertinggi memiliki hak prerogatif dalam masa kepemimpinannya.

Pengertian hak prerogatif menurut kbbi yakni, hak prerogatif merupakan hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misalnya memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti. 

Adapun hak prerogatif yang dimiliki presiden di antaranya amnesti, grasi, hingga abolisi.

Presiden dalam memberikan dan menggunakan hak prerogatifnya tidak langsung memutuskannya sendiri, melainkan Presiden memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Mahkamah Agung (MA).

Lalu bagaimana penjelasan lengkap mengenai amnesti, grasi, rehabilitasi dan abolisi?

Baca juga: Adu Kuat Calon Panglima TNI, Menanti Hak Prerogatif Presiden

Mengenal Mengenai 4 Hak Prerogatif Presiden
Mengenal Mengenai 4 Hak Prerogatif Presiden (Net)

Dikutip dari Instagram kemensetneg.ri, berikut penjelasan mengenai 4 hak prerogatif yang dimiliki presiden:

Berita Rekomendasi

1. Amnesti

Presiden memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal memberikan amnesti.

Pengertian dari amnesti yaitu persyaratan umum yang terbit melalui atau dengan Undang-Undang (UU) mengenai pencabutan seluruh akibat dari pemindanaan suatu tindak pidana.

Contoh kasus

Presiden Joko Widodo mendandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019, mengenai pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Maknun atas vonis yang diberikan karena melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman kurangan selama 6 bulan, selain itu juga denda yang diberikan sebesar Rp 500 Juta

2. Grasi

Dalam memberikan Grasi, Presiden memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Yang dimaksud dengan grasi yakni, pengampunan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia berupa peringanan, pengurangan, perubahan, atau bahkan penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mendapatkan kekuatan hukum tetap

Contoh kasus

Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua yang divonis bersalah pada 2015.

Divonis bersalah karena terbukti terlibat pembobolan gudang senjata kodim 1710/Wamena pada 2003 yang lalu.

Kelima tahanan politik tersebut di antaranya:

- Kimanus Wenda

- Linus Hiluka

- Numbunnga Telenggen

- Apotnologolik Lokobal

- Jefrai Murib

Menurut Presiden, pemberian grasi tersebut adalah langkah serta cara awal untuk membangun Papua tanpa adanya konflik, selain itu juga untuk mewujudkan Papua damai.

3. Rehabilitasi

Presiden memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dalam memberikan hak rehabilitasi.

Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk memperoleh pemulihan haknya dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat martabatnya.

Pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena dituntut, ditangkap ataupun diadili tanpa adanya alasan yang kuat berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan kepada orang tersebut.

Contoh Kasus

Gusdur yang merupakan Presiden keempat Republik Indonesia, mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 142 Tahun 2000 mengenai pemberian rehabilitasi kepada Nurdin AR dalam kasus tindak pidana subversif setelah memperoleh persetujuan dari Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Hukum dan HAM untuk memperkuat kesatuan bangsa, dan hak asasi manusia.

4. Abolisi

Dalam memberikan abolisi, Presiden memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Abolisi adalah hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan dari pengadilan, atau dengan kata lain menghapus tuntutan pidana kepada seorang terpidana.

Selain itu, serta melakukan penghentian jika putusan tersebut sudah dijalankan.

Contoh Kasus

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 mengenai pemberian Amnesti umum dan Abolisi kepada masyarakat yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Baca juga: Pengamat Sebut Survei Calon Panglima TNI Aneh: Itu Hak Prerogatif Presiden, Bukan Ditentukan Publik

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar hak prerogatif Presiden

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas