Pelapor Jelaskan Alasan Adhyaksa-Kwarnas Putuskan Berdamai Terkait Aset Pom Bensin Cibubur
Buwas membenarkan telah memutuskan berdamai dengan eks ketua Kwarnas Adhyaksa Dault.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka era kepemimpinan Komjen (Purn) Budi Waseso (Buwas) membenarkan telah memutuskan berdamai dengan eks ketua Kwarnas Adhyaksa Dault.
Diketahui, perdamaian ini berkaitan dengan pelaporan Kwarnas kepemimpinan Buwas soal dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat terkait pengelolaan aset Kwarnas yang dijadikan pom bensin di Cibubur oleh Adhyaksa Dault.
Pengacara Kwarnas Gerakan Pramuka, Lindung Sihombing menjelaskan pihaknya bersepekat menyelesaikan masalah tersebut di luar proses hukum pidana bersama Adhyaksa Dault.
"Bukan cuma Adhyaksa Dault ya, tapi Adhyaksa dan kawan-kawan. Permasalahannya diselesaikan di luar dari penyelidikan. Artinya masing-masing pihak dari pelapor dan terlapor ya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," kata Lindung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Polri Ungkap Kwarnas Isyaratkan Bakal Selesaikan Kasus Dengan Adhyaksa Dault Secara Kekeluargaan
Lindung menjelaskan hasil perdamaian tersebut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ia menuturkan keduanya bersepakat berdamai sejak Oktober 2021 lalu.
Tepatnya, Lindung selaku pelapor mencabut laporan terhadap Adhyaksa Dault di Bareskrim Polri pada 19 Oktober 2021 lalu.
"Surat pencabutan saya lakukan 19 Oktober. Damainya kira-kira 2 minggu atau 3 minggu sebelumnya," ujar Lindung.
Lebih lanjut, Lindung mengatakan perjanjian damai dilakukan Kwarnas dan Adhyaksa Dault di sebuah kantor notaris di wilayah Cibubur.
Dalam perdamaian itu, keduanya bersepakat bahwa pengelolaan pom bensin Cibubur dikembalikan ke Kwarnas.
"Poin besarnya, inti permasalahannya, pengelolaan pom bensin secara terpadu yang di Cibubur itu diputus. Diakhiri secara bersama-sama, maka dikembalikan lagi kepada Kwarnas," jelas dia.
Lindung menambahkan keputusan itu sekaligus menandakan bahwa pengelolaan aset pom bensin itu telah kembali ke tangan Kwarnas Pramuka.
"Iya sepenuhnya. Tadinya itu dikelola PT TSS, jadi PT TSS melepaskannya kepada Kwarnas Pramuka. Itu saja intinya. Poin-poin lainnya rahasia perusahaan," tukas Lindung.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan Kwarnas dan Adhyaksa Dault telah bersepakat berdamai terkait pengelolaan aset pom bensin di Cibubur.
"Sudah selesai gelar. Iya diputuskan penghentian penyelidikan," tukasnya.
Sebagai informasi, Adhyaksa Dault memang diketahui pernah menjadi Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) periode 5 Desember 2013 hingga 23 September 2018. Dia kemudian digantikan oleh Komjen Pol Budi Waseso.
Dilaporkan Kwarnas Pramuka
Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Komjen (Purn) Budi Waseso mengatakan Adhyaksa Dault dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat terkait pengelolaan aset Kwarnas yang dijadikan pom bensin.
Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, menyebut aset pom bensin milik Kwarnas yang diduga disalahgunakan oleh Adhyaksa Dault berada di daerah Cibubur, Jakarta Timur.
“Memang kita sedang satu per satu ya merapihkan daripada aset-aset yang kita baru ini masuk. Yang kita laporkan utama ini adalah aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur. Nah, ini kan ada penyalahgunaan wewenang, penggelapan, pemalsuan,” kata Buwas saat dikonfirmasi pada Selasa (14/9/2021).
Menurutnya, pengelolaan aset Kwarnas ketika kepemimpinan Adhyaksa Dault pada periode 2013-2018 dinilai tidak transparan dan pemanfaatannya juga tidak terbuka.
Bahkan, ia melihat tidak sesuai ketentuan dan aturan baik secara Undang-undang maupun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di Pramuka atau Kwarnas.
“Jadi ada penyimpangan-penyimpangan diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan disitu, banyak hal lah ya. Itu saya kira yang nanti tahu dari bidang hukumnya Kwarnas dan aset. Itu sedang dilaporkan dan sekarang ditangani Bareskrim,” jelasnya.
Eks Kabareskrim Polri ini mengaku turut bertanggung jawab atas aset Kwarnas Pramuka.
Pasalnya, dia kini yang menjabat sebagai Ketua Kwarnas.
Menurutnya, pengelolaan aset Kwarnas Pramuka harus terbuka dan bukan kepemilikan pribadi. Sebaliknya, aset itu tidak boleh dikuasai oleh satu orang saja.
“Karena ini menyangkut daripada pengelolaan aset, ya kita harus terbuka. Pengelolaan aset kan bukan punya pribadi-pribadi ya, tapi punya Kwarnas Pramuka. Jadi tidak bisa dimiliki atau dikuasai oleh orang per orang, nah itu sebenarnya kita perlu penjelasan. Tapi karena dari pihak sana tidak ada penjelasan yang jelas,” jelasnya.
Ia menerangkan Kwarnas Pramuka juga telah melaporkan barang bukti atau dokumen kepada Bareskrim terkait kasus tersebut.
Diantaranya perjanjian-perjanjian dalam perspektif hukum tidak sesuai.
Misalnya, dalam AD/ART itu bahwa pengelolaan aset satu periode jabatan dari Ketua Kwarnas. Artinya, satu periode jabatan itu hanya 5 tahun.
“Tapi pengelolaan ini dibikin 20 tahun, berarti kan enggak boleh dan itu melanggar ketentuan AD/ART. Artinya, yang batas 5 tahun nanti diperpanjang di kemudian hari setelah adanya pergantian Kwarnas itu bisa diperpanjang dengan periode baru. Tapi ini langsung 20 tahun, berarti 20 tahun secara aturan pajak juga kan tidak bisa. Perpajakan kan tiap tahun ada perubahan-perubahan,” katanya.