Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Diperpanjang! Simak Syarat dan Aturan Penerbangan Terbaru, Tidak Wajib PCR, Boleh Tes Antigen

Berikut ini syarat dan aturan terbaru penerbangan yang mulai berlaku sejak tanggal 2-15 November 2021, kini naik pesawat bisa menggunakan tes antigen.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Miftah
zoom-in PPKM Diperpanjang! Simak Syarat dan Aturan Penerbangan Terbaru, Tidak Wajib PCR, Boleh Tes Antigen
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana kedatangan terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (20/10/2021) petang. 

TRIBUNNEWS.COM - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 15 November 2021.

Pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian terkait aturan perjalanan termasuk syarat penerbangan dari dan ke wilayah Jawa-Bali.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat harus menaati aturan dan persyaratan baru yang berlaku.

Kini, penumpang pesawat boleh menggunakan hasil negatif tes Antigen sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: SYARAT Terbaru Perjalanan Jarak Jauh: Pesawat, Bus, Kapal Laut, dan Kereta Api

Baca juga: Syarat dan Aturan Penerbangan Terbaru, Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali.

Perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021)

Berita Rekomendasi

Dengan demikian syarat perjalanan tranportasi udara di Jawa-Bali sama dengan syarat penerbangan luar Jawa-Bali.

Berikut syarat perjalanan dengan transportasi udara terbaru:

Syarat penerbangan terbaru Jawa dan Bali:

- Menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19

- Bagi masyarakat yang telah divaksin lengkap dua kali, boleh menunjukkan hasil negatif antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

- Bagi masyarakat yang baru divaksin 1 kali, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Syarat penerbangan terbaru luar Jawa dan Bali:

- Menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19

- Bagi masyarakat yang telah divaksin lengkap dua kali, boleh menunjukkan hasil negatif antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

- Bagi masyarakat yang baru divaksin 1 kali, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Tetap Jalankan Protokol Kesehatan

Selain mentaati ketentuan syarat perjalanan, penumpang atau pengemudi dan seluruh masyarakat diminta mengindahkan protokol kesehatan, seperti:

- Minimal menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.

- Tidak diperkenankan berbicara dengan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung.

Hal tersebut dilakukan, mengingat potensi penularan akibat droplets yang dikeluarkan saat berbicara.

- Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal untuk meminimalisir perilaku membuka masker dan tersebarnya droplet.

- Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi.

Tarif Tes RT-PCR

Berikut ini batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab yang dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar RP 300.000

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

- Batas tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri

-  Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penulusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah;

Ataupun merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasian Covid-19.

- Dinas kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR;

Hal tersebut berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR

- Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

- Apabila terdapat Lab yang memakai harga yang tidak mengikuti ketetapan pemerintah maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

Jika masi tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan lab dan pencabutan izin operasional.

(Tribunnews.com/Nadya) 

Berita terkait aturan baru perjalanan dalam negeri

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas