Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Apresiasi Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Rp 4,7 Triliun LPEI

ihadi Wiyanto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota Komisi III DPR Apresiasi Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Rp 4,7 Triliun LPEI
Tribunnews.com/Reza Deni
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional ke beberapa pihak melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menurutnya, Kejagung harus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pengusaha yang mengemplang LPEI sehingga merugi hingga Rp4,7 triliun pada periode 2019.

"Tersangka itu baru dari para pihak LPEI belum ke pengusahanya. Saya minta tidak berhenti di LPEI, harus ke para pengemplang LPEI karena sangat merugikan LPEI sehingga LPEI masih membutuhkan PMN (Penyertaan Modal Negara) hingga saat ini," kata Wihadi, kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Dia mengatakan ada perusahaan yang harus diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

Salah satunya perusahaan yang sudah menjual sejumlah aset yang diperuntukkan ke ekspor dengan membeli sejumlah properti kemudian telah menjualnya kembali, seperti yang terjadi di sebuah mall dan hotel di Yogyakarta.

Menurutnya, uang yang diterima perusahaan itu dari penjualan aset tidak dikembalikan ke LPEI sama sekali. 

Berita Rekomendasi

"Kejaksaan harus tangkap perusahaan itu, aset sudah di mana-mana dan sudah dijual dan uangnya tidak dikembalikan ke LPEI. Contohnya perusahaan itu jual mall dan hotel di Yogya itu, apakah uangnya sudah dikembalikan LPEI atau belum. Kejaksaan harus bisa mengejar itu," ucapnya.

Baca juga: Rintangi Penyidikan Dugaan Korupsi LPEI, Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional ke beberapa pihak melalui LPEI.

"Ketujuh tersangka telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).

Adapun para tersangka ialah IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi LPEI 2016-2018; NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018; EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar LPEI 2019-2020.

Berikutnya CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis LPEI Kanwil Surakarta 2015-2020; AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018; ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI; dan RAR selaku Manager Risiko PT BUS Indonesia.

Baca juga: Kejagung Periksa Eks Petinggi LPEI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,7 Triliun

Para tersangka langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang.

Mereka dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Demi kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari sampai 21 November 2021 di Rutan Kelas 1 Cipinang.

Namun demikian, penyidik Jampidsus belum menetapkan tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Mereka menjadi tersangka karena merintangi penyidikan, bukan tersangka dalam perkara pokok korupsi.

Sebagai informasi, Kejagung mengendus LPEI diduga memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga membuat peningkatan kredit macet (non performing loan/NPL) pada 2019 sebesar 23,39 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas