Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia, Tes Antigen hingga Sertifikat Vaksin Covid-19
Berikut adalah aturan terbaru penerbangan domestik untuk Garuda Indonesia di mana sesuai dengan ketentuan terbaru dari Kemenhub.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru untuk dapat naik Garuda Indonesia setelah adanya ketentuan terbaru dari Kementerian Perhubungan.
Kemenhub telah mengeluarkan aturan terbaru untuk seluruh moda transportasi dan salah satunya adalah untuk pesawat terbang.
Aturan untuk transportasi udara tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 96 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada peraturan tersebut, penumpang yang ingin memakai transportasi udara dapat menggunakan surat keterangan hasil rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Semua Moda Transportasi, Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen
Baca juga: Ini Syarat Perjalanan dan Jadwal Terbaru Operasional KA Jarak Jauh November 2021
Namun perlu diingat persyaratan tersebut harus dilengkapi dengan bukti vaksin dengan dosis lengkap.
Sehingga bagi penumpang yang baru melaksanakan vaksin dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif test RT-PCR.
Keluarnya peraturan tersebut pun membuat maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia juga ikut memperbarui persyaratan untuk perjalanan domestiknya.
Dikutip dari garuda-indonesia.com, peraturan yang diprebarui telah berlaku sejak kemarin, Rabu (3/11/2021).
Untuk selengkapnya berikut adalah rincian syarat naik Garuda Indonesia untuk perjalanan domestik.
Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia
Penerbangan Dari atau Menuju Jawa dan Dari atau Menuju Bali di Dalam Jawa
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Sertifikat vaksin dosis lengkap;
- Hasil negatif tes rapid antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan Dari atau Menuju Luar Jawan dan Dari atau Menuju Luar Bali
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
- Hasil negatif tes rapid antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: SYARAT & ATURAN Perjalanan Terbaru Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api di Masa Pandemi
Penerbangan ke Pontianak
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;
- Hasil tes rapid antigen tidak berlaku.
Khusus tujuan Bali:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.