Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP serta Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak

Berikut cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP serta cara cek NIK terdaftar atau tidak.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
zoom-in Cara Mengubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP serta Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik - Berikut cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP serta cara cek NIK terdaftar atau tidak. 

Namun, apabila NIK tidak terdaftar, masyarakat dapat melakukan hal berikut ini:

1. Laporkan ke Dukcapil

Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.

Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.

2. Laporkan melalui call center

Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.

3. Laporkan melalui media sosial

Berita Rekomendasi

Akses terakhir yang dapat Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial.

Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas