Cara Mengubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP serta Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak
Berikut cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP serta cara cek NIK terdaftar atau tidak.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik - Berikut cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP serta cara cek NIK terdaftar atau tidak.
Namun, apabila NIK tidak terdaftar, masyarakat dapat melakukan hal berikut ini:
1. Laporkan ke Dukcapil
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.
Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
2. Laporkan melalui call center
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
3. Laporkan melalui media sosial
Berita Rekomendasi
Akses terakhir yang dapat Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial.
Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)