Guru Besar Apresiasi Nadiem Keluarkan Permendikbudristek tentang Kekerasan Seksual di Kampus
Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam menanggulangi kasus kekerasan seksual di lingkungan PT.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Basuki Rekso Wibowo menyambut baik kesigapan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam menanggulangi kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Menurut Basuki, dengan telah ditetapkan serta terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, maka secara yuridis pihak perguruan tinggi dapat melakukan langkah-langkah legal menindak pelaku kekerasan seksuai.
"Aturan yang dibuat Nadiem Makarim menegaskan bahwa tidak ada kompromi dengan siapa pun, mau pelakunya mahasiswa, dosen, Dekan, bahkan Rektor, dapat diberikan sanksi tegas. Semua pelaku dapat diusut tuntas tanpa merasa sungkan lagi," kata Basuki, Kamis (4/11/2021).
Dalam makna hukum, Basuki mengungkapkan Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi memberikan rasa perlindungan bagi seluruh sivitas akademika.
"Regulasi itu dibuat untuk membuat ketertiban dan mencegah kerusakan. Kemudian menciptakan kepastian sanksi pelaku sehingga hak-hak korban tidak diabaikan karena kepentingan tertentu. Jadi di sini, Permendikbud mengenai penangan kekerasan seksual di kampus amat menjunjung hak asasi manusia (HAM)," ujar Basuki.
Basuki menjelaskan dalam memaknai aturan hukum, ada sesuatu yang harus dipahami dengan pengertian filosofis dan pembahasan berbeda agar lebih dicerna logika masyarakat.
Baca juga: Pengamat: Di Masa Pandemi Kemendikbudristek Tetap Dorong Inovasi Pendidikan
"Jadi tidak semua dicampur, disatukan. Misalnya saja frasa 'tanpa persetujuan korban', jangan diartikan melegalkan zina. Kalau setuju, itu dapat masuk ke dalam peraturan hukum lainnya yakni soal zina yang sanksinya bisa adat, pidana, administratif atau agama. Jadi berbeda regulasinya lagi bila pelaku mau sama mau," ucap Basuki.
Sebelumnya, Nadiem Makarim pada tanggal 31 Agustus lalu telah resmi menandatangani Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Peraturan tersebut bertujuan supaya lingkungan perguruan tinggi dapat lebih tersistemik memperkuat tata kelola pencegahan kekerasan seksual, seperti membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Baca juga: Kebijakan Nadiem Banyak Bantu Masyarakat, Kemendikbud Jadi Kementerian Terbaik
Selain itu, dalam penanganan kekerasan seksual, perguruan tinggi dapat melakukan cara-cara melalui mekanisme pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.