Ketahui Syarat Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Kereta Api, Laut, serta Udara
Berikut ketentuan serta syarat perjalanan terbaru dengan transportasi darat, kereta api, laut, serta udara
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan persyaratan serta ketentuan bagi pelaku perjalananan dengan transportasi darat, kereta api, laut, serta udara.
Bagi calon pelaku perjalanan atau penumpang yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, ataupun udara dapat memperhatikan beberapa ketentuan berikut.
Hal tersebut dikarenakan, terdapat beberapa perubahan serta penyesuaian yang diterapkan terkait ketentuan bagi beberapa moda transportasi dalam negeri.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan beberapa penyesuaian terkait syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat. kereta api, laut, ataupun udara dalam masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian tersebut dilakukan Kemenhub dengan menerbitkan 4 Surat Edaran (SE).
Apa saja SE tersebut?
Baca juga: Aturan PPKM Mulai Longgar, Maskapai Masih Kerja Keras Tingkatkan Kepercayaan Pengguna Pesawat
Baca juga: Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Api, Wajib Pakai NIK, Khusus WNA Pakai Nomor Identitas Paspor
DIkutip dari dephub.go.id, Berikut keempat SE yang dimaksud:
- SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19
- SE Kemenhub No.95 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19
- SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun hal utama mengenai persyaratan perjalanan diatur dalam SE tersebut, yakni:
Syarat Transportasi Darat
- Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
- Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Syarat Transportasi Kereta Api
- Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa harus bisa menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
- Penumpang kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat Transportasi Laut
- Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Syarat Transportasi Udara
- Khusus untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), ataupun surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
- Khusus untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), ataupun surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
- Dikhususkan untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.
Pengecualian Ketentuan
Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1. Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun
2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak memungkinkan untuk menerima vaksin
Hal tersebut, dengan persyaratan dan catatan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Luhut Ngaku Tak Ambil Untung Tes PCR: Saya yang Minta Antigen Dipakai di Berbagai Transportasi
(Tribunnews.com/Arkan)