Mahfud MD: Kelebihan Kapasitas di Lapas Akibat Restorative Justice Tidak Diterapkan Secara Sinergi
Kelebihan kapasitas di Lapas yang saat ini terjadi disebabkan satu di antaranya karena restorative justice yang tidak diterapkan secara sinergi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
Mahfud mencontohkan aturan-aturan tersebut di antaranya, di Polri dimulai pada tahun 2012 melalui Telegram Kabreskrim tanggal 8 Agustus 2012.
Kemudian, kata dia, disusul dengan Surat Edaran Kapolri nomor 8 tahun 2018.
Selanjutnya, kata dia, ada lagi peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 dan peraturan Polri nomor 8 tahun 2021.
Baca juga: Buntut Polantas Minta Sekarung Bawang saat Menilang, Kapolda Metro Kumpulkan Perwira Satlantas
Kejaksaan Agung, kata dia, juga telah membuat Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif.
Sementara Mahkamah Agung, kata Mahfud, juga telah membuat produk pengaturan tentang restorative justice yang kemudian dituangkan di dalam sebuah surat Keputusan Dirjen Badilum.
"Mari kita jaga ini semua agar juga tidak menjadi proses baru dari apa yang dulu pernah saya katakan, melalui kejaksaan Agung juga, Jangan menjadi cara baru untuk melakukan apa yang disebut industri hukum," kata dia.