Mahfud MD: Kelebihan Kapasitas di Lapas Akibat Restorative Justice Tidak Diterapkan Secara Sinergi
Kelebihan kapasitas di Lapas yang saat ini terjadi disebabkan satu di antaranya karena restorative justice yang tidak diterapkan secara sinergi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan yang saat ini terjadi disebabkan satu di antaranya karena restorative justice yang tidak diterapkan secara sinergi oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Mahfud menjelaskan berdasarkan data hingga 8 September 2021 jumlah penghuni lapas di seluruh Indonesia tercatat 266.319 orang.
Sementara kapasitas lembaga pemasyarakatan, kata dia, hanya 132.107 orang.
Artinya, kata dia, ada kelebihan kapasitas lebih dari dua kali lipat yaitu 134.212 atau 101,5% over kapasitasnya.
Baca juga: Mahfud MD: Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Sering Tidak Sinkron Terapkan Restorative Justice
Baca juga: Geng Motor Berulah Lagi, Kali Ini Pedagang Pempek di Sawah Besar Jadi Korban, Luka Bacok di Punggung
Menariknya, kata dia, dari 266.319 penghuni lapas tersebut sebanyak 136.030 orang warga binaan atau sekitar 51% terjerat kasus penyalahgunaan narkotika sedangkan sisanya terdiri dari berbagai macam kasus kriminal.
Kemudian, kata dia, dari 136.030 orang itu 52 ribu itu atau 39% di antaranya merupakan pengguna.
Mahfud mengatakan anggaran yang dikeluarkan pemerintah setiap tahunnya untuk seluruh warga binaan tersebut mencapai Rp 2.223.434.744.
Ia merincikan, untuk anggaran makan mencapai sekira Rp 1,9 triliun.
Untuk kebutuhan dasar, kata dia, mencapai Rp 148 miliar dan untuk layanan kesehatan mencapai Rp 87 miliar.
Hal tersebut disampaikannya dalam Keynote Speech pada Focus Group Discussion bertajuk "Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif" di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (4/11/2021).
"Itu situasi. Sehingga sekarang perlu restorative justice ini," kata Mahfud.
Baca juga: Hendak Salat Subuh, Pria di Cilandak Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Buru Sopir Mobil Pick Up
Baca juga: Komnas HAM Selidiki Dugaan Penyiksaan Napi di Lapas Narkotika Yogyakarta
Mahfud mengatakan satu hal penting dalam rangka pemasyarakatan adalah membangun situasi normal di dalam masyarakat.
Dengan demikian tidak terjadi output sangat banyak yang menyebabkan kelebihan kapasitas, tujuan pemasyarakatan itu tidak tercapai, dan biayanya tidak terlalu besar.
"Sehingga diperlukan jalan keluar dari ini. Dan salah satu jalan keluar itu menarik karena tiga institusi penegak hukum itu sudah sama-sama sepakat. Dan sudah membuat aturan-aturan internal untuk restorative justice," kata Mahfud.