Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Sering Tidak Sinkron Terapkan Restorative Justice 

Mahfud MD tegaskan pentingnya praktik Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan bersinergi dalam menerapkan restorative justice

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mahfud MD: Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Sering Tidak Sinkron Terapkan Restorative Justice 
Tangkapan Layar: Kanal Yotube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menyampaikan Keynote Speech pada Focus Group Discussion bertajuk "Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif" pada Kamis (4/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan sejumlah permasalahan yang menunjukkan pentingnya praktik Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan bersinergi dalam menerapkan restorative justice.

Pertama, kata dia, masing-masing lembaga tersebut sering berjalan sendiri-sendiri dan tidak terhubung. 

Kemudian, kata dia, faktanya banyak orang yang diseret ke pengadilan dan diperlakukan berdasarkan hitam putih hukum yang formal tanpa melihat pada masalah yang lebih substansi dan kepentingannya bagi masyarakat.

Baca juga: PRIMA Laporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir ke KPK Terkait Dugaan Bisnis PCR

Baca juga: Geng Motor Berulah Lagi, Kali Ini Pedagang Pempek di Sawah Besar Jadi Korban, Luka Bacok di Punggung

Selain itu, ketiga lembaga tersebut juga kerap tidak melihat kapasitas lembaga pemasyarakatan dan tidak melihat bahwa pembentukan sistem pemasyarakatan tersebut untuk memanusiakan manusia lagi atau merehabilitasi.

Kemudian juga, kata dia, ada hakim cenderung menjatuhkan hukuman badan atau penjara. 

Hal tersebut disampaikannya dalam Keynote Speech pada Focus Group Discussion bertajuk "Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif" di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (4/11/2021).

"Jadi restoratifnya itu hanya ada di buku tapi di dalam praktik peradilan dari tiga lembaga itu sering tidak sinkron," kata Mahfud.

Baca juga: Puan dan Komisi I Sempat Beda Suara Soal Jadwal Fit and Proper Test Jenderal Andika Perkasa

Baca juga: Gerindra Terkejut Ada Relawan Deklarasikan Prabowo-Puan Jadi Capres-Cawapres 2024 

Berita Rekomendasi

Mahfud menjelaskan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan sudah bersepakat mempunyai satu sistem peradilan pidana terpadu yang disebut integrated criminal justice system. 

Di dalam sistem yang terintegrasi tersebut, kata dia, ada beberapa sub sistem yang menunjang itu semua di mana masing-masing harus bertanggung jawab.

"Ini semua untuk menanggulangi tindak pidana di dalam masyarakat. Sehingga karena ada beberapa sub sistem peradilan yang disebut aparat penegak hukum maka efektifitasnya akan ditentukan oleh sinergisitas antara polisi, jaksa, dan hakim sehingga merupakan satu rangkaian," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas