Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Selama Pandemi 2021
Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri pada berbagai macam transportasi, simak syaratnya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat aturan perjalanan terbaru pada berbagai transportasi selama masa pandemi 2021 berikut ini.
Sehubungan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlaku di Indonesia, pemerintah kembali merilis syarat terbaru mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi.
Dikutip dari dephub.go.id, Kemenhub melakukan penyesuaian dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE), yang merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Informasi mengenai syarat dan aturan perjalanan dalam negeri tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Umumkan Penyesuaian Aturan Perjalanan
Berikut rincian Surat Edaran Kementerian Perhubungan mengenai aturan perjalanan terbaru selama masa pandemi yang diterbutkan pada Selasa, 2 November 2021:
- SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Transportasi Darat: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen
Berikut Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Masa Pandemi 2021:
Transportasi Darat
1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Transportasi Laut