Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Selama Pandemi 2021

Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri pada berbagai macam transportasi, simak syaratnya berikut ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Selama Pandemi 2021
muslimtravelgirl.com
Ilustrasi perjalanan dalam negeri selama PPKM - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri pada berbagai macam transportasi selama pandemi. 

Syarat ketentuan mengenai aturan perjalanan orang dalam negeri ini mulai berlaku sejak 2 dan 3 November hingga waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir.

Masyarakat diharapkan dapat menaati aturan dan syarat yang berlaku serta harus selalu menaati protokol kesehatan yang berlaku dengan tertib selama masa pendemi.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Aturan Perjalanan di Masa Pandemi

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas