Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Selama Pandemi 2021

Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri pada berbagai macam transportasi, simak syaratnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Selama Pandemi 2021
muslimtravelgirl.com
Ilustrasi perjalanan dalam negeri selama PPKM - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri pada berbagai macam transportasi selama pandemi. 

1. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Baca juga: Ini Syarat Perjalanan dan Jadwal Terbaru Operasional KA Jarak Jauh November 2021

Transportasi Udara

1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

2. Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

3. Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Baca juga: Ketua DPR: Jakarta PPKM Level 1, Prokes Juga Harus Tetap Nomor 1 

Transportasi Kereta Api

1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;

Berita Rekomendasi

2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan Transportasi Khusus Angkutan Logistik dan Barang di Pulau Jawa dan Bali:

1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;

2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan;

3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Baca juga: Panduan Download Sertifikat Vaksin Covid, Beserta Cara Scan QR Code PeduliLindungi di Aplikasi Lain

Ketentuan pengecualian menunjukan kartu vaksin, hanya diperbolehkan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas