Geledah Pondok Pesantren Hati Probolinggo Milik Hasan Aminuddin, KPK Sita Alat Elektronik
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pondok Pesantren Hati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pondok Pesantren Hati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).
Pondok pesantren tersebut merupakan satu aset milik Hasan Aminuddin, anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, upaya paksa penggeledahan di Probolinggo merupakan rangkaian giat penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
"Kamis (4/11/2021) tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan tempat yang berada di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yaitu 2 tempat didalam bangunan yang beralamat di Krajan 2, Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Dari lokasi tersebut, Ali mengungkapkan, tim penyidik menemukan bukti dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Baca juga: Firli: Siapapun Pelakunya Kita Tindak Tegas, KPK tidak akan Pandang Bulu
Selanjutnya, tim penyidik akan menelaah bukti-bukti tersebut untuk memastikan ada hubungannya dengan perkara ini, dan kemudian segera dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka Puput dkk.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Ali.
Diberitakan Tribun Jatim Network, penyidik KPK tiba di Pondok Pesantren Hati sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (4/11/2021) dengan menumpangi tiga mobil.
Saat penggeledahan berlangsung, tampak sejumlah personel polisi bersenjata lengkap melakukan penjagaan ketat di pintu gerbang.
Baca juga: Ini Alasan KPK Jarang Periksa Azis Syamsuddin
Hingga pukul 14.45 WIB, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pondok pesantren.
Diketahui, KPK menetapkan pasangan suami istri, Puput Tantriana Sari dan anggota DPR nonaktif Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo yang menjerat Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya.
Baca juga: KPK Mulai Investigasi Dugaan Korupsi Pembelian LNG di Pertamina
Dalam kasus jual beli jabatan kades, Puput dan Hasan mematok tarif Rp20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa.
Tak hanya uang Rp20 juta para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.