Jokowi Tiba di Indonesia, Langsung Karantina Mandiri di Istana Bogor Selama 3 Hari
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rombongan tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (5/11/2021) pukul 08.30 WIB.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rombongan tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (5/11/2021) pukul 08.30 WIB.
Jokowi dan rombongan sebelumnya melakukan kunjungan kerja ke luar negeri selama sepekan sejak 29 Oktober 2021 lalu.
Tidak seperti biasanya, kali ini tidak ada satupun pejabat yang menjemput kedatangan Presiden dari lawatan ke luar negeri.
Sebab, terdapat aturan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono.
“Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan."
"Karena setibanya di Tanah Air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” ujarnya dalam keterangan di laman setkab.go.id, Jumat.
Selama menjalani karantina, kata Heru, Jokowi akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini sesuai dengan prosedur tempat karantina.
Baca juga: Terapkan Prokes, Kepulangan Jokowi ke Tanah Air Tanpa Penyambutan
Baca juga: Bertolak ke Indonesia, Jokowi Akhiri Lawatan 7 Hari ke Luar Negeri
Jokowi Karantina 3 Hari
Senada dengan penjelasan Istana, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito membenarkan bahwa Presiden akan melaksanakan karantina mandiri.
“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ucap Ganip.
Ia menjelaskan, meski Presiden melaksanakan karantina mandiri, tetap diwajibkan tes PCR setibanya di tempat karantina.
Lalu, wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka.
Kemudian, Jokowi juga harus melakukan tes PCR di hari ketiga.
Mengenai lamanya karantina, Ganip mengatakan, sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam.
“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam," ungkapnya.
"Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali,” jelas Ganip.
Baca juga: Presiden Jokowi Tawarkan 3 Sektor Prioritas Kerjasama dengan Persatuan Emirat Arab
Baca juga: Daftar MoU Kerjasama Indonesia-Persatuan Emirat Arab yang Disaksikan Jokowi dan MBR
Dikutip dari laman presidenri.go.id, Jokowi mengakhiri lawatan kerja ke luar negerinya selama tujuh hari pada Kamis (4/11/2021).
Presiden Jokowi dan rombongan bertolak dari Bandara Internasional Al Maktoum, Dubai, Persatuan Emirat Arab (PEA), dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia berkode GIA-1 sekitar pukul 21.35 waktu setempat (WS) atau Jumat (5/11/2021) pukul 00.35 WIB.
Selama di Dubai, Jokowi bertemu dengan Perdana Menteri (PM) dan Ruler atau Emir Dubai PEA Sheikh Mohammed Bin Rashid Al Maktoum (MBR).
Baca juga: Menteri LHK Siti Nurbaya dari Glasgow: Pesan Presiden Jokowi Jelas, Harus Ada Keseimbangan
Baca juga: Jokowi dan Joe Biden Bertemu di Glasgow, Ajak AS Investasi EBT hingga Ekosistem Mobil Listrik
Jokowi bersama Pangeran MBR menyaksikan pertukaran sejumlah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam berbagai bidang.
PEA merupakan negara ketiga yang dikunjungi Jokowi setelah sebelumnya menghadiri KTT G20 di Roma, Italia, pada 30-31 Oktober 2021.
Lalu, dilanjutkan menghadiri KTT Pemimpin Dunia COP26 di Glasgow, Skotlandia pada 1-2 November 2021.
(Tribunnews.com/Nuryanti)