Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Penyidik KPK Kembali Panggil Dosen Udayana

Wiratmaja dipanggil tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Penyidik KPK Kembali Panggil Dosen Udayana
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Pada 2019, Yaya divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta wajib membayar denda Rp200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp2,8 miliar. Amin divonis 8 tahun penjara dalam kasus ini.

Selain menerima suap, hakim menyatakan Yaya dan pegawai Kemenkeu lainnya, Rifa Surya, juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp6,529 miliar, 55 ribu dolar AS, dan 325 ribu dolar Singapura.

Menurut hakim, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada sejumlah pejabat daerah.

Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah.

Dalam surat dakwaan jaksa terdapat delapan daerah yang menggunakan jasa Yaya, salah satunya adalah Kabupaten Tabanan untuk DID pada APBN Tahun Anggaran 2018.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas