Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri untuk Semua Moda Transportasi
Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada semua moda transportasi.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada semua moda transportasi.
Penyesuaian ini ditetapkan melalui terbitnya 4 (empat) Surat Edaran (SE) yaitu SE Kemenhub Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi darat, laut, udara, maupun kereta api di masa pandemi Covid-19.
Dikutip dari Dephub.go.id, aturan ini berlaku efektif pada Selasa (2/11/2021) sampai dengan waktu yang akan ditentukan, serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.
Sementara, khusus transportasi udara berlaku pada Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi Tiga Hari, Ini Kata Kemenkes
Baca juga: Syarat Perjalanan Penumpang Berubah-ubah, Berikut Penjelasannya
Syarat dan aturan perjalanan yang telah diatur dalam SE, sebagai berikut :
1. Transportasi Udara
a. Penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali
- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
b. Penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali
- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Transportasi Darat
- Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyebarangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali kategori PPKM level 1, 2, 3 wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.