Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri untuk Semua Moda Transportasi

Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada semua moda transportasi.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
zoom-in Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri untuk Semua Moda Transportasi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 melalui Transportasi Darat,Laut, Udara, maupun Kereta Api Masa Pandemi Covid-19. selengkapnya dalam artikel ini 

- Khusus perjalanan rutin dengan moda tranportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam waktu satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

3. Transportasi Laut

Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia :

- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan

4. Transportasi Kereta Api

a. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa

- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.

BERITA TERKAIT

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

b. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa

- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Transportasi Barang

1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas