Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri untuk Semua Moda Transportasi

Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada semua moda transportasi.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
zoom-in Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri untuk Semua Moda Transportasi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 melalui Transportasi Darat,Laut, Udara, maupun Kereta Api Masa Pandemi Covid-19. selengkapnya dalam artikel ini 

3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin, dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan).

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

BERITA TERKAIT

Artikel Lain Terkait Syarat Perjalanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas