Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Berikut Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Vaksinasinya
BPOM telah izinkan pemberian vaksin jenis Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun, simak syarat dan ketentuan pelaksanaan vaksinasinya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun dapat segera diluncurkan kepada masyarakat luas.
Pemberian vaksinasi Covid-19 ini sudah mendapatkan izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM mengizinkan vaksin Sinovac untuk diberikan kepada anak-anak dari mulai usia 6 sampai dengan 11 tahun.
Dikutip dari pom.go.id, vaksin Sinovac (Vaksin Coronavac produksi Sinovac Life Science Co., Ltd China dan Vaksin COVID-19 PT Bio Farma) disetujui untuk indikasi pencegahan COVID-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 untuk anak usia 6-11 tahun.
Baca juga: Anak Usia 6-11 Tahun Kini Sudah Bisa Vaksin Covid-19, Lihat Syaratnya di Sini
Perizinan pemberian vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun ini didasari atas adanya peningkatan kasus infeksi COVID-19 yang cukup tinggi pada anak usia 6-18 tahun, yaitu mencapai 10 persen.
Pihak BPOM bersama dengan Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga telah melakkukan pengujian terhadap khasiat dan keamanan dari vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun.
Dari hasil studi-studi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Vaksin Sinovac dinyatakan aman dan dapat memberikan respons imun yang baik pada anak usia 6-11 tahun.
"Vaksin Sinovac menjadi vaksin pertama yang disetujui di Indonesia untuk diberikan kepada anak isoa 6-11 tahun" ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers yang disampaikan pada Senin (01/11/2021).
Mengutip dari ppid.setkab.go.id, sebagai informasi tambahan disampaikan bahwa pemberian vaksin untuk anak di bawah usia 6 tahun masih diperlukan evaluasi lebih lanjut.
Baca juga: 680.100 Vaksin Covid-19 AstraZeneca Tiba di Indonesia
Dikutip dari covid19.go.id, pada 2 November 2021 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait pemberian Vaksin COVID-19 (Coronavac) pada anak usia 6 tahun ke atas.
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) menyatakan bahwa rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya (orangtua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, teman atau guru di sekolah pada pembelajaran tatap muka) walau tanpa gejala.
Pihak IDAI merekomendasikan pemberian vaksin untuk anak diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml), sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
Dikutip dari surat rekomendasi dari IDAI, berikut terdapat beberapa syarat pemberian vaksin kepada anak usia 6-11 tahun.
Baca juga: Ketentuan Vaksin Covid-19 untuk Anak usia 6-11 Tahun Lengkap dengan Syarat Pemberian Vaksin
Syarat Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.