BSU Rp1 Juta dari Kemnaker, Ingat Kembali Syarat Penerima dan Cara Pencairannya
Berikut adalah syarat dan cara pencairan dari BSU BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki besaran bantuan Rp 1 juta.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan oleh pemerintah sebesar Rp1 juta.
Apabila penerima ingin mengecek statusnya maka dapat mengunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Pemerintah mengadakan program BSU dalam rangka untuk memulihkan ekonomi masyarakat secara nasional akibat dampa dari pandemi Covid-19.
Kuota penerima telah ditambah hingga 1,6 juta penerima dengan penganggaran yang diambil dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan jika usulan perluasan untuk penerima adalah usulan dari Kemenaker.
Baca juga: CARA Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Kuota Ditambah ke 1,6 Juta Pekerja
Baca juga: Kemnaker Tindaklanjuti Perluasan Cakupan Bagi Penerima BSU
"Di mana BSU diperluas, semula hanya diberlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM Level 4 dan 3, target penerimanya adalah 8.783.350 dengan DIPA Rp 8,7 triliun," katanya saat konferensi pers terkait Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021, Selasa (26/10/2021).
Selain itu dirinya juga menambahkan bahwa perluasan penerima tidak ada perubahan kriteria sehingga bisa dipastikan masih sama seperti sebelumnya.
"Sehingga penerima BSU ini akan diperluas sesuai dengan usulan Kemenaker, diharapkan dapat dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima," ujar Airlangga.
Lalu apabila penerima sudah mendapatkan bantuan maka dapat dicairakan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta via Bank Syariah jika berdomisili di Aceh.
Lantas apabila peserta ingin mengecek status dirinya maka dapat mengunjungi bpjs.ketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id.
Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.