Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Rp1 Juta dari Kemnaker, Ingat Kembali Syarat Penerima dan Cara Pencairannya

Berikut adalah syarat dan cara pencairan dari BSU BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki besaran bantuan Rp 1 juta.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in BSU Rp1 Juta dari Kemnaker, Ingat Kembali Syarat Penerima dan Cara Pencairannya
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
PENYALURAN BSU - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri (kiri), Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas (dua kiri) berbincang dengan pegawai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Bandung, Jumat (10/9/2021).TRIBUNNEWS.COM/IST 

4. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4;

6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

Tahap Penyaluran BSU

1. Proses verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No.16 Tahun 2021.

2. Kemudian, proses validasi dan pembayaran BSU

Berita Rekomendasi

3. Lalu, proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara.

4. Setelah itu, dana bantuan otomatis sudah tersalurkan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Adya)

Artikel lain terkait BSU

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas