BSU Rp1 Juta dari Kemnaker, Ingat Kembali Syarat Penerima dan Cara Pencairannya
Berikut adalah syarat dan cara pencairan dari BSU BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki besaran bantuan Rp 1 juta.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
- Ceklis kode captcha kemudian klik Lanjutkan;
Apabila dinyatakan lolos maka pesert akan diberikan keterangan sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Cara Cek Status via Kemnaker
- Buka laman https://kemnaker.go.id/;
- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar lebih dahulu;
- Kemudian tekan login lalu dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri;
- Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi.
Namun perlu diketahui apabila tidak semua pekerja atau buruh berhak untuk menerima BSU karena terdapat beberapa syarat untuk dipenuhi.
Syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:
1. WNI;
2. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.