Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima BSU Gaji Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Cara cek penerima BSU gaji Rp 1 Juta melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Cek Penerima BSU Gaji Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Cara Cek Penerima BSU Gaji RP 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id 

- Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar

- Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Syarat penerima BSU dikutip dari akun Instagram @kemnaker:

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4

4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah

Berita Rekomendasi

5. Gaji/Upah paling banyak Rp 3.500.000

Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

7. Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

Tahapan Penyaluran

Ada sejumlah tahapan sebelum BSU dari pemerintah sampai ke tangan penerima. Berikut tahapan penyaluran BSU, dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan.
Ada sejumlah tahapan sebelum BSU dari pemerintah sampai ke tangan penerima. Berikut tahapan penyaluran BSU, dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan. (bpjsketenagakerjaan)

Program BSU tahun 2021 akan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Dana BSU disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) dan Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas