Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi I DPR Setujui Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto

Komisi I DPR RI menyetujui Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi I DPR Setujui Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR RI, Sabtu (6/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI menyetujui Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I Meutya Hafid usai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper) yang digelar kurang lebih 3 jam. 

"Menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai panglima TNI, serta memberikan apresiasi atas dedikasinya," kata Meutya di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Sabtu (6/11/2021). 

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid.
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid. (Ist)

"Kesimpulan kedua, memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," lanjutnya. 

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Sampaikan Visi dan Misi, Berikut 8 Fokus Tugasnya jika Jadi Panglima TNI

Meutya mengatakan surat persetujuan akan diteken pimpinan Komisi I DPR. 

Nantinya, surat itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat. 

"Dengan demikian Komisi I, saudara calon panglima akan berposes secara kelengkapan dokumentasi akan kami tanda tangan dari pimpinan mewakili keseluruhan anggota Komisi I untuk kemudian dibawakan di rapat paripurna terdekat. InsyaAllah saudara calon panglima untuk dimasuki ke rapat paripurna," pungkasnya.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas