Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Perjalanan Darat Terbaru, Boleh Pakai Hasil Negatif Antigen dan Akses Aplikasi PeduliLindungi

Inilah syarat perjalanan darat terbaru menurut Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2021, boleh pakai hasil negatif antigen dan wajib akses PeduliLindungi.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in ATURAN Perjalanan Darat Terbaru, Boleh Pakai Hasil Negatif Antigen dan Akses Aplikasi PeduliLindungi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Calon penumpang melakukan Rapid Test Antigen Covid-19 yang dilakukan acak oleh petugas stasiun dan nakes di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Minggu (16/5/2021) (Warta Kota/Henry Lopulalan). Simak aturan perjalanan darat terbaru di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan darat selama masa pandemi Covid-19.

Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) menegaskan peraturan perjalanan darat melalui Surat Edaran Nomor Nomor 94 Tahun 2021.

Aturan tersebut berlaku untuk wilayah Jawa Bali maupun luar Jawa Bali.

Dalam surat edaran itu, Pemerintah telah menghapus kebijakan pelaku perjalanan yang wajib menunjukkan surat hasil RT PCR.

Penggunaan surat hasil RT PCR hanya digunakan jika penumpang yang memiliki surat negatif Rapid Antigen menunjukkan gejala terpapar Covid-19.

Pemerintah juga menyarankan masyarakat untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan baik ketika di tempat umum maupun dalam perjalanan menggunakan moda transportasi darat.

Baca juga: Ini Tarif Tes Antigen di Stasiun, Daftar Stasiun yang Melayani, serta Peraturan bagi Calon Penumpang

Selengkapnya, berikut ini syarat perjalanan darat terbaru:

BERITA REKOMENDASI

1. Pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor:

- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama;

- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam;

- Mengaskes aplikasi PeduliLindungi.

2. Pelaku perjalanan darat menggunakan angkutan penyeberangan:


- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama;

- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas