Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Buat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa, serta Cara Ubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP

Berikut cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa serta cara ubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Buat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa, serta Cara Ubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP
Ist
Ilustrasi dokumen - Berikut cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa, beserta cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP. 

Penambahan atau perubahan biasanya dilakukan seperti memasukkan nama marga atau suku kata nama yang baru.

Dalam melakukan pencatatan perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat.

Cara mengubahnya pun sangat mudah sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Berikut cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP, dikutip dari indonesiabaik.id:

Persyaratan yang diperlukan untuk mengganti nama

1. Ajukan penetapan pengadilan;

2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang;

BERITA REKOMENDASI

3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi;

4. Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;

5. Bawa semua ke Dukcapil setempat.

Namun, apabila salah dalam penulisan nama, masyarakat dapat melakukan hal berikut ini:

1. Cek nama yang benar di dokumen lain;


2. Siapkan dokumen dengan nama yang benar;

3. Bawa ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa berkas lengkap;

4. Petugas akan menerima dan memeriksa berkas;

5. Apabila sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;

6. Tunggu hingga waktu yang ditentukan oleh petugas.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas