Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Buat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa, serta Cara Ubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP

Berikut cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa serta cara ubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Buat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa, serta Cara Ubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP
Ist
Ilustrasi dokumen - Berikut cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa, beserta cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP. 

6. Nama dan identitas seseorang yang bisa menjadi saksi kelahiran.

Setelah menyiapkan semua dokumen tersebut, fotokopi dokumen tersebut rangkap 3 hingga 4, kemudian segera urus pembuatan akta kelahiran di Kantor Disdukcapil.

Cara yang dilakukan

Apabila sudah menyiapkan berkas-berkas tersebut, lakukan pembuatan akta kelahiran dengan cara berikut ini:

1. Datang ke Kantor Dukcapil terdekat dengan domisili;

2. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan;

3. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir;

Berita Rekomendasi

4. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan semua dokumen ke petugas di loket;

5. Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.

Selain mengurus secara offline, Anda juga bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online, tergantung dari laman resmi Dinas Dukcapil di dekat domisili.

Ilustrasi KTP Elektronik - Berikut cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa serta cara ubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP.
Ilustrasi KTP Elektronik - Berikut cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa serta cara ubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP. (Tribunnews.com)

Cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, perubahan nama merupakan satu di antara hal penting bagi warga negara Indonesia (WNI).

Peristiwa penting tersebut wajib dilindungi dan diakui oleh negara.

Ada berbagai macam alasan seseorang memutuskan untuk mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun akta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas