Dugaan Kekerasan Napi, Komnas HAM Akan Datangi Lapas Narkotika DIY Gali Keterangan
(Komnas HAM) akan terjun langsung ke lapangan terkait dugaan kekerasan terhadap Warga Binaan Pemasyaratan (WBP) dari Lapas Narkotika Kelas II A Yogyak
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan terjun langsung ke lapangan terkait dugaan kekerasan terhadap Warga Binaan Pemasyaratan (WBP) dari Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyebut, pihaknya akan terjun langsung ke lapangan untuk menggali berbagai keterangan.
Hal itu disampaikan Chairul Anam usai menerima Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (8/11/2021).
"Pak Budi tadi berkomitmen untuk memberikan semua informasi, semua dokumen dan mempersilahkan kami untuk kelapangan dan memang kami berencana minggu ini kami akan datang ke Yogyakarta. Melihat langsung menggali berbagai keterangannya," kata Chairul Anam.
Anam mengatakan, kunjungannya itu merupakan tindakan agar peristiwa tersebut semakin terang benderang.
Anam menjelaskan, bahwa pertemuan dengan Kakanwil Kemenkumham DIY mendapat banyak informasi meskipun masih bersifat umum.
Tapi informasinya, kata Anam, cukup mendasar untuk menjadi bahan rekomendasi Komnas HAM.
Baca juga: Buntut Kasus Kekerasan & Pelecehan Seksual di Lapas Narkotika Yogyakarta, 3 Mantan WB Diperiksa ORI
"Jadi apa yg terjadi, bagaimana itu berlangsung dan apa yang sudah diambil tindakannya dan bagaimana konteks masing-masing persistiwa," jelasnya.
Ia juga mengapresiasi sikap dari Budi Situngkir yang bersemangat untuk sama-sama memperbaiki kalau ada yang salah.
Pasalnya, Lapas Narkotika IIA Pakem Yogyakarta ini pernah mendapatkan penghargaan sebagai Lapas dengan pembinaan terbaik versi BNN.
"Karena memang statusnya dapat (penghargaan,red) Bersinar suatu penghargaan Lapas yang cukup lumayan baik, khususnya dalam konteks narkotika misalnya keberadaan handphone itu juga ditingkatkan untuk zero. Zero adanya handphone itu sangat menarik dalam konteks Lapas narkotika," papar Anam.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah mantan Warga Binaan Pemasyaratan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta, yang berada di Kapanewon Pakem, Sleman mendatangi kantor Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Senin (1/11/2021) pagi.
Kedatangan para WBP itu untuk melaporkan kekerasan yang pernah dialami selama mereka menghuni di balik jeruji penjara Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Vincentius Titih GA (35) seorang mantan narapida yang datang ke ORI Perwakilan DIY menyampaikan, ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam lapas narkotika tersebut.
Pelanggaran HAM yang dialami yakni berupa tindakan kekerasan dan penyiksaan sejumlah narapidana.
Pengakuan penyiksaan itu dilakukan oleh petugas lapas atau sipir, dan ditujukan terhadap mereka para narpidana yang baru saja selesai proses sidang putusan vonis, atau kiriman dari rumah tahanan (Rutan).
Berdasarkan pengakuan Vincent, oknum petugas lapas di sana melakukan kekerasan menggunakan sejumlah alat antara lain beberapa selang, kayu, kabel bahkan yang lebih miris lagi menggunakan alat vital sapi.
"Kesalahan apapun kami langsung dipukuli pakai selang, diinjak-injak, dipukul pakai kabel. Dan yang terakhir itu pakai alat vital sapi, jadi lengket-lengket, semua infeksi," ujarnya.
Alasan kekerasan itu dilakukan, menurut Vincent karena dia seorang residivis.
Namun, warga binaan yang bukan residivis pun ikut mendapat perlakuan yang sama.