Ketahui Tarif Tes Antigen di Stasiun, 71 Stasiun yang Melayani, serta Ketentuan untuk Penumpang
Berikut tarif tes antigen di stasiun, 71 stasiun yang menyediakan, serta ketentuan terbaru bagi penumpang
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan tarif tes antigen di stasiun, daftar stasiun yang melayani, serta ketentuan terbaru bagi penumpang kereta api.
Pemerintah mengubah ketentuan bagi seluruh penumpang kereta api.
Ketentuan tersebut di antaranya, penumpang cukup menunjukkan hasil tes antigen sebagai persyaratan.
Saat ini, 71 stasiun mulai bisa melayani tes antigen bagi penumpang.
Bagi penumpang yang ingin melakukan tes antigen di stasiun, bisa menyimak beberapa stasiun yang bisa melayani tes antigen, dengan harga yang cukup terjangkau.
Lantas, berapa tarif tes antigen di stasiun? serta stasiun mana saja yang saat ini dapat melayani tes antigen?
Baca juga: Pemerintah Jepang Gratiskan Biaya Tes PCR dan Antigen
Baca juga: Harga Tes PCR Dievaluasi, Kemenkes Bersama BPKP Tutup Celah Kepentingan Bisnis
Tarif Tes Antigen di Stasiun
Berdasarkan informasi yang Tribunnews.com dapatkan dari akun Twitter KAI121, layanan skrining rapid antigen, saat ini telah tersedia di 71 stasiun KA dengan tarif Rp45.000,-
Berikut 71 stasiun yang melayani tes antigen:
- Cimahi
- Gambir
- Pasar Senen
- Kutoarjo
- Kiaracondong
- Tasikmalaya
- Banjar
- Cimahi
- Gambir
- Pasar Senen
- Kutoarjo
- Kebumen
- Tebing Tinggi
- Tanjungkarang
- Bandung
- Kiaracondong
- Tasikmalaya
- Banjar
- Kebumen
- Tebing Tinggi
- Tanjungkarang
- Haurgeulis
- Sragen
- Babat
- Kepanjen
- Rantaurapat
- Mambangmuda.
- Sidareja
- Gombong
- Yogyakarta
- Lempuyangan
- Solo
- Balapan
- Brebes
- Semarang Poncol
- Semarang Tawang
- Tegal
- Pekalongan
- Cepu
- Purwokerto
- Tulungagung
- Nganjuk
- Surabaya Gubeng
- Surabaya Pasar Turi
- Malang
- Sidoarjo
- Jember
- Ketapang
- Banyuwangi
- Rogojampi
- Probolinggo
- Kalisetail
- Medan
- Mojokerto
- Bojonegoro
- Lamongan
- Kisaran
- Tanjung Balai
- Kertapati
- Lahat
- Lubuk Linggau
- Prabumulih
- Muara Enim
Ketentuan Penumpang Kereta Api
Berpedoman pada SE No 97, berikut ketentuan bagi penumpang kereta api:
1. Seluruh penumpang wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
Hal tersebut, dengan menerapkan 6M, yakni:
- Menggunakan masker
- Menjauhi kerumunan
- Menjaga jarak
- Membatasi mobilitas
- Menghindari makan bersama
- Mencuci tangan dengan sabun
2. Bagi penumpang kereta api antarkota dari dan ke darah Jawa-Bali harus dapat menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), serta hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Bagi penumpang kereta api antarkota dari dan ke luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan ketentuan wajib didampingi orang tua.
5. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin.
Namun, terdapat pengecualian perihal kewajiban vaksin.
Pengecualian tersebut yakni, bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang belum divaksin dengan alasan medis, atau bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
6. Seluruh penumpang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun.
Baca juga: Kemenkes Disebut Sudah Terbuka, Pengamat Nilai Polemik Harga PCR Belum Tentu Karena Soal Bisnis
(Tribunnews.com/Arkan)