Pelantikan Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Menunggu Keppres
Andika tinggal menunggu pelantikannya sebagai Panglima TNI untuk menggantika Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
![Pelantikan Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Menunggu Keppres](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/andika-perkasa-jalani-uji-kelayakan-dan-kepatutan-calon-panglima_20211106_152210.jpg)
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - DPR RI telah memberikan persetujuan kepada Jenderal Andika Perkasa untuk menjadi Panglima TNI dalam rapat paripurna, Senin, (8/11/2021).
Andika tinggal menunggu pelantikannya sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantika Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya belum menjadwalkan kapan pelantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
"Belum" singkat Heru.
Baca juga: DPR Setujui Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Baru
![DPR RI menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tajahjanto. Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Senin (8/11/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jenderal-andika-perkasa-sebagai-panglima-tni.jpg)
Menurutnya pelantikan Andika Perkasa menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pergantian Panglima TNI terlebih dahulu.
"Proses Keppres dulu," katanya.
Sebelumnya Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa pelantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI akan sesuai dengan ketentuan.
Masih ada waktu hingga akhir November untuk melantik Jenderal bintang empat tersebut.
"Semua sudah dihitung pasti itu akan terpenuhi persyaratan-persyaratan itu tetapi tradisi yang berjalan di TNI selama ini," kata Moeldoko akhir pekan lalu.
Baca juga: Komisi I DPR Disuguhi Nasi Liwet Saat Silaturahmi ke Rumah Calon Panglima TNI Andika Perkasa
Berdasarkan tradisi di TNI, masa pensiun tidak harus persis sesuai dengan tanggal lahir, namun diberi waktu hingga habis bulan.
Misalnya apabila tanggal lahir Panglima TNI pada tanggal 10 November, maka serah terima jabatan di usia pendian tidak harus pada 10 November.
Serah terima bisa dilakukan hingga akhir November.
"Pada saat seseorang lahir pada bulan November bisa awal November,bisa pertengahan November biasanya diberi waktu hingga 1 Desember, melakukan pergantian. Itu yang berjalan selama ini, jadi tidak pas hari lahirnya itu langsung serah terima, tidak seperti itu. Karena tradisi yang berjalan ya selama ini yang dilakukan di TNI seperti itu sehingga tidak ada lagi istilah kekosongan," pungkasnya.