Puan Maharani Tak Hiraukan Interupsi saat Rapat Paripurna, PKS Minta agar Hak Anggota DPR Dihargai
Ketua DPP PKS Muzzammil Yusuf memberikan tanggapannya terkait adanya interupsi dari anggota DPR RI Fraksi PKS tidak dihiraukan oleh Puan Maharani.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PKS Muzzammil Yusuf memberikan tanggapannya terkait adanya interupsi dari anggota DPR RI Fraksi PKS tidak dihiraukan oleh Puan Maharani.
Diketahui interupsi tersebut disampaikan oleh anggota DPR dari Fraksi PKS Fahmi Alaydroes.
Muzzammil menegaskan bahwa anggota DPR mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasinya.
"Kewajiban tugas dan kewajiban pimpinan sekaligus tugas dan kewajiban anggota bahwa anggota juga punya hak untuk menyampaikan aspirasi tersebut," kata Muzzammil dilansir Kompas.com, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Sindir Puan di Rapat Paripurna Gimana Mau jadi Capres Legislator PKS Fahmi Alaydroes Minta Maaf
Lebih lanjut Muzzammil pun mengaitkan kejadian tersebut dengan Pasal 256 Ayat 6, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Berikut bunyi aturan dalam Pasal 256 Ayat 6, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib:
"Dalam rapat paripurna, setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 (lima) menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama 7 (tujuh) menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijaksanaan ketua rapat."
Muzzammil mengingatkan adanya aturan tersebut agar semua anggota DPR, termasuk pimpinan DPR untuk bisa saling menghormati.
Baca juga: Momen Puan Lanjut Ketuk Palu Sidang, Abaikan Interupsi Anggotanya di Rapat Pengesahan Panglima TNI
"Poin ini kami dibacakan untuk kami mengingatkan kita semua, termasuk pimpinan DPR untuk saling menghormati," imbuhnya.
Selain itu Muzzammil menilai, sebagai fraksi oposisi pemerintah, interupsi ini merupasan salah satu ruang untuk menyampaikan aspirasi publik.
"Karena kami sebagai fraksi oposisi pemerintah, tidak berada dalam pemerintahan. Itulah ruang kami untuk menyampaikan aspirasi publik kepada kami," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, DPR RI telah menggelar Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen pada Senin (8/11/2021).
Baca juga: Rapat Pengesahan Jenderal Andika di DPR Sempat Memanas, Legislator PKS Sindir Puan, Ini Gara-garanya
Rapat Paripurna dalam rangka agenda laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.
Namun ada satu momen yang kini menjadi sorotan publik, yakni saat Ketua DPR RI, Puan Maharani tidak menghiraukan adanya interupsi dari anggotanya.
Puan pun lebih memilih untuk melanjutkan kalimat penutupnya.
Baca juga: Puan Maharani Abaikan Interupsi Anggota F-PKS Saat Rapat Paripurna
Momen Puan Lanjut Ketuk Palu Sidang, Abaikan Interupsi Anggotanya
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani terlihat mengabaikan interupsi yang datang dari anggotanya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 tahun sidang 2021-2022.
Diketahui pada rapat yang mengagendakan pengesahan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tersebut, Puan masih tetap melanjutkan kalimat penutupnya meski ada interupsi.
Hal itu terjadi, usai Puan memberikan persetujuan dan memperkenalkan Panglima TNI baru kepada awak media yang disiarkan secara virtual melalui Kompas Tv, Senin (8/11/2021).
"Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon Panglima TNI. Semoga dapat menjalankan peran strategis dalam memimpin TNI dan melaksanakan kebijakan pertahanan negara dengan penuh tanggung jawab dan amanah."
Baca juga: DPR RI Setujui Jenderal Andika Perkasa Menjadi Panglima TNI Menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto
"Sidang dewan yang kami hormati dengan demikian selesailah acara rapat paripurna dewan hari ini."
"Pimpinan ucapan terima kasih kepada yang terhormat para anggota dewan dan hadirin sekalian atas ketekunan dan kesabarannya dalam mengikuti rapat paripurna dewan hari ini. Dengan ini, perkenankan kami menutup rapat paripurna," kata Puan.
Pada saat Puan menyampaikan kalimat penutup itu, tiba-tiba satu di antara anggotanya mengajukan interupsi.
"Interupsi pimpinan, interupsi. Saya minta waktu pimpinan, interupsi."
Baca juga: DPR Setujui Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Baru
"Pimpinan saya minta waktu, pimpinan saya A432," kata salah seorang anggotanya.
Namun, interupsi tersebut tak digubris oleh Puan.
Ketua Rapat Paripurna tersebut tetap melanjutkan kalimat penutupnya hingga kemudian terlihat mengetukkan palunya sebanyak tiga kali, tanda mengakhiri rapat.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.