Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Kabar Akan Dilantik Jadi ASN Polri Tanggal 10 November, Eks KPK: Belum Ada Pembicaraan

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons ihwal kabar pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri pada 10 November 2021.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ada Kabar Akan Dilantik Jadi ASN Polri Tanggal 10 November, Eks KPK: Belum Ada Pembicaraan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons ihwal kabar pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri pada 10 November 2021.

Perwakilan 57 eks pegawai KPK, Hotman Tambunan, menyebutkan pihaknya belum menerima informasi tersebut.

"Waduh, informasi itu enggak sampai ke kita ya, belum ada pembicaraan tentang hal tersebut," kata Hotman saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

Makanya, hingga saat ini, mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu menyatakan 57 pegawai belum bisa menentukan sikap.

Dia berkata, jika aturan rekrutmen menjadi ASN Polri sudah sah, ke-57 mantan pegawai yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu baru bisa menentukan sikapnya masing-masing.

"Semuanya itu kan harus dituliskan dalam bentuk aturan peraturan, tentu untuk sampai ke aturan peraturan itu perlu didahului korespondensi/surat menyurat antara pihak-pihak yang berkaitan. Kita tunggulah nanti skema dari kepolisian baru nanti teman-teman menentukan sikap masing-masing," kata Hotman.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyerahkan aturan terkait kelanjutan rencana perekrutan 57 mantan pegawai KPK kepada Polri.

Baca juga: 700 Pegawai KPK Jalani Tes Urine Narkoba, Termasuk Ketua KPK

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) enggan berkomentar terkait aturan peralihan ASN tersebut.

"Silakan tanyakan ke Polri," kata Tjahjo, Rabu(27/10/2021).

Tjahjo mengaku masih menunggu hasil dialog antara Kapolri dan 57 eks pegawai KPK

Dia sudah mendapatkan surat jawaban dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perekrutan 57 eks pegawai KPK.

Dalam surat tersebut, kata Tjahjo, Presiden Jokowi menyetujui Polri untuk merekrut 57 eks pegawai KPK tersebut.

"Pertama saya sebagai pembantu presiden pasti mengamankan surat jawaban Presiden kepada Kapolri. Prinsipnya Presiden menyetujui Kapolri merekrut pegawai KPK yang gagal jadi ASN," katanya.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri telah melakukan pertemuan dengan sejumlah mantan pegawai KPk yang tak lulus TWK pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 15.15 WIB. Pertemuan ini dilakukan di Biro SDM Mabes Polri.

Baca juga: Jaksa Agung: Jangan Segan Menghukum Pegawai yang Tidak Bisa Dibina

"Di ASSDM Mabes Polri di ruangannya, di ruang rapat antara Polri yang diwakili oleh ASSDM, kemudian Kadivkum, dan juga ada Korsahli dan Kadiv Humas," kata Argo kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

"Jadi tadi juga dari perwakilan dari teman-teman mantan KPK ada 9 orang. Ada Mas Farid, ada Mas Chandra, Mas Feri, Mas Giri dan sebagainya di sana," imbuhnya.

Ia menjelaskan, pertemuan ini tidak akan dilakukan hanya sekali saja. Melainkan juga akan dilakukan dalam waktu lain dengan mengundang ahli.

"Jadi dalam pertemuan tersebut kita diskusi, kemudian kita juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan dan intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini dan nanti akan tetap berlanjut dan intinya bahwa ktia akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas